Memudahkan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Ditlantas Polda Sumsel Meluncurkan Aplikasi BRAVO

Selasa, 21 Maret 2023 – 15:30 WIB
Suasana acara peluncuran Aplikasi BRAVO. Foto: Ditlantas Polda Sumsel.

jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Ditlantas Polda Sumsel) meluncurkan aplikasi BRAVO (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor Registration Vehicle Online).

Aplikasi BRAVO dihadirkan untuk memudahkan pengurusan pajak kendaraan, seperti perpanjangan BPKB, bayar pajak motor dan lainnya.

BACA JUGA: Jasa Raharja Turut Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan

"Aplikasi ini sangat bagus, memudahkan masyarakat dalam kepengurusan membayar pajak kendaraan," kata Direktut Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Selasa (21/3).

Dia mencontohkan masyarakat tidak perlu menunggu lama. Mereka bisa mendaftar, lalu mendapatkan jadwal pemanggilan untuk melakukan pengurusan.

BACA JUGA: Polisi Mulai Hapus Data Kendaraan yang Tak Bayar Pajak

"Masyarakat bisa santai sambil menunggu hari apa dilakukan pemanggilan. Namun, harus tetap menyiapkan berkas atau syarat apa yang dibutuhkan," ungkap jenderal bintang satu Polri itu.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini berharap ke depan aplikasi Bravo bisa terus berjalan agar dapat memudahkan masyarakat melakukan pengurusan pajak kendaraan, perpanjangan BPKB, membayar pajak motor dan lainnya.

BACA JUGA: Aplikasi Aria Tani Bantu Pemilik Kebun dan Petani Mengelola Lahan

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan, bisa langsung mendatangi Ditlantas Polda Sumsel dan scan BRAVO barcode.

Kemudian, pilih jenis layanan yang diinginkan. Lalu, pilih ‘DAFTAR’.

Selanjutnya, masyarakat disarankan mengisi identitas perorangan yang baru dan identitas kendaraan sesuai keperluan.

Tidak hanya itu, masyarakat juga wajib mencantumkan nomor telepon seluler.

Selanjutnya masyarakat akan mendapatkan pesan WhatsApp BRAVO reminder untuk kepastian waktu dan jam kunjungan ke tempat pelayanan BPKB. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler