jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin menyangkal telah meresmikan agama Baha'i menjadi agama baru di Indonesia.
Sebelumnya dalam akun jejaring sosial twiter pribadinya, @lukmansaifuddin, politikus PPP tersebut menjelaskan alasan dan dasar agama Baha'i mendapat perlindungan di negeri ini dalam 10 serial kultwit.
BACA JUGA: Soal Status Agama Bahai, Mendagri Tunggu Arahan Kemenag
"Menteri agama tidak ada kata-kata meresmikan atau mengakui. Saya hanya merespon terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri terkait status kependudukan di catatan sipil. Mendagri bertanya apa betul Baha'i itu agama baru," katanya kepada wartawan usai sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1435 H di kementerian Agama, Jakarta, Minggu (27/7)
Menurut Lukman Baha'i itu bukan agama baru yang diresmikan di negeri ini. Menurutnya, mengenai agama sudah gamblang dijelaskan dalam UU Nomor 1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Dalam UU itu disebutkan hanya enam agama yang sudah terdaftar di Indonesia yakni Islam, Kristen Katolik, Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu.
BACA JUGA: Tawar Menawar Raperda, Wani Piro?
Baha'i menurut Lukman sudah eksis di dunia sejak tahun 1800-an. Namun bukan agama resmi di Indonesia.
"Yang pasti kita sedang mendalami itu bersama ormas-ormas agama lainnya," demikian Lukman. (ian/rmo/jpnn)
Redaktur : Tim Redaksi