Menag: Konstitusi Sudah Lama Mengakui Baha"i

Sabtu, 26 Juli 2014 – 11:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin meluruskan polemik agama Baha'i. Polemik itu muncul setelah dia memposting bahwa agama yang masuk ke Indonesia itu pada 1878 diakui pemerintah. Oleh sejumlah media, kicauan Lukman itu disebut sebagai peresmian agama baru dan menjadi akar polemik.

Ditemui di kediamannya tadi malam, Lukman meluruskan informasi soal agama Baha’i itu. Dia menguraikan bahwa kicauannya di Twitter diawali dari responnya terhadap surat resmi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. "Pak Mendagri konsultasi kepada saya selaku Menteri Agama," katanya.

BACA JUGA: Tolerasi Beragama jadi Tantangan Besar untuk Menteri Agama yang Baru

Konsultasi itu terkait apakah pemeluk Baha'i berhak mendapatkan layanan pencatatan sipil seperti pemeluk enam agama mayoritas di Indonesia.

Atas pertanyaan tadi, Lukman dengan tegas mengatakan bahwa Baha'i itu agama dan bukan sekte.
Jadi berhak mendapatkan hak administrasi kependudukan dan pencatatan sipil seperti pemeluk Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan lainnya.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Soal Haji dari Kementerian Agama

Dasar yang dipakai Lukman adalah, Undang-Undang 1/1965 tentang Penistaan Agama. Dalam UU itu, diatur bahwa mayoritas penduduk Indonesia memeluk enam agama seperti Islam, Budha, Hindu, dan lainnya. Di bagian akhir atau bab penjelas dalam UU itu, disebutkan juga agama-agama lainnya.

"Nah Baha'i itu masuk dalam daftar agama-agama yang di luar enam agama mayoritas penduduk Indonesia tadi," paparnya.

Di Indonesia sendiri, penganut agama Baha'i sudah tersebar. Misalnya di Banyuwangi, Jawa Timur ada 200-an penganut. Kemudian di Jakarta dan Medan masing-masing ada 100 penganut. Bahkan secara kelembagaan, ada website khusus pemeluk agama Baha'i yang bisa diakses di: bahaiindonesia.org.

Dalam website itu dijabarkan prinsip ajaran agama Baha'i. Seperti keesaan Tuhan, keselarasan dan toleransi umat beragama, kesatuan umat manusia, dan budi pekerti yang luhur. Selain di Indonesia, agama Baha'i juga ada di India, Turki, dan Israel.

Dalam bahasa Arab, agama Baha'i disebut Baha'iyyah. Agama ini lahir di Persia (sekarang Iran) pada abad ke 19. Agama ini didirikan oleh Baha'ullah. Pada awal abad ke 21, jumlah penganut agama ini mencapai enam juta orang dan tersebar di sekitar 200 negara.

Lebih lanjut Menag mengatakan bahwa pemerintah membiarkan aktivitas keagamaan penganut Baha'i. "Asalkan tidak sampai melanggar ketentuan perundang-undangan atau menistakan agama lain," ujarnya.

Lukman juga mengatakan, Kemenag sedang mengkaji apakah negara atau pemeri tah berwenang menetapkan suatu keyakinan itu adalah agama atau bukan. Sebab menurutnya agama itu adalah menyangkut keyakinan individu. Peran negara baru masuk untuk menjalankan fungsinya sebagai pelindung warga negara. (wan)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler