Menag Terbitkan Panduan Aktivitas di Rumah Ibadah

Sabtu, 30 Mei 2020 – 17:52 WIB
Umat Islam di Masjid Istiqlal. Foto: Ricardo/dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan panduan pelaksanaan aktivitas di rumah ibadah pada masa kenormalan baru atau new normal, berdasarkan kondisi penularan COVID-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.

Petunjuk pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19 di Masa Pandemi.

BACA JUGA: Korsel Tiba-tiba Memburuk, Tempat Hiburan Malam jadi Mengerikan

"Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah," kata Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu (30/5), via telekonferensi.

Fachrul mengatakan pelaksanaan kegiatan berjemaah di rumah ibadah semasa pandemi harus dilakukan dengan menaati protokol kesehatan mengenai pencegahan penularan COVID-19.

BACA JUGA: Anas: Pernyataan-pernyataan Pemprov Jatim Seolah Meneror Warga Surabaya

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran COVID-19... Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif," kata dia.

Menteri Agama menekankan bahwa kegiatan ibadah berjemaah di rumah ibadah hanya boleh dilakukan di rumah ibadah yang berada di daerah yang menurut pemerintah dikategorikan aman dari penularan COVID-19.

BACA JUGA: 6 Fakta tentang Ruslan Buton si Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur, Dia Mengaku

Izin pelaksanaan kegiatan ibadah berjemaah di rumah ibadah, menurut dia, hanya diberikan ke rumah ibadah yang sudah mendapat Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID-19 dari Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai dengan lokasi dan tingkatan rumah ibadah berdasarkan hasil koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, instansi terkait, dan organisasi keagamaan.

Surat keterangan aman itu diberikan kepada rumah ibadah yang pengurusnya sudah menerapkan protokol kesehatan di area rumah ibadah, termasuk melakukan disinfeksi secara berkala, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah orang keluar masuk, mengecek suhu orang yang masuk, dan membatasi jarak antar-jemaah.

"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," kata dia.

"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol COVID-19," kata Fachrul Razi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler