Menag Sebut FPI tak Bisa Dibubarkan

Sabtu, 27 Juli 2013 – 05:13 WIB

JAKARTA--Disaat banyak pihak menuntut pemerintah untuk segera membubarkan front pembela islam (FPI), Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) malah berpendapat lain. SDA menilai FPI seharusnya diproses secara hukum daripada hanya dibubarkan.
 
"Kita tidak dapat seenaknya dalam melakukan pembubaran terhadap mereka," katanya saat ditemui dalam acara perayaan ulang tahun Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Jumat (26/7).

Meskipun banyak dorongan dari beberapa pihak untuk dilakukannya pembubaran terhadap ormas pimpinan Rizieq Shihab tersebut, SDA tetap bersikukuh untuk memproses mereka secara hukum terlebih dahulu ketimbang mengedepankan persoalan pembubaran. Menurutnya, proses hukum jauh lebih penting untuk dilakukan, karena Indonesia merupakan negara hukum.

BACA JUGA: Waspadai Teror di Tiga Kota

"Kalau kita mendesak untuk dibubarkan, itu artinya kita mendekte hukum, dan itu tidak boleh. Oleh karena itu, biarkan hukum yang akan menindaklanjuti dan menentukan vonisnya," ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan mereka itu secara nyata memang melanggar hukum. Secara prinsip telah jelas bahwa tindakan mereka salah. "Prinsip dasarnya kan jelas. Kekerasan itu tidak bisa dibenarkan, oleh siapapun kepada siapapun atas nama apapun," ungkapnya.

BACA JUGA: Seluruh Jalur Mudik Siap Dilewati

Sehingga, lanjutnya, harus diproses secara hukum terhadap tindakan anarkis FPI. Ia percaya, hukum nanti akan memutuskan vonis apa yang paling tepat untuk dijatuhkan terhadap organisasi masyarakat (ormas) tersebut.

"Namun hukum juga harus berlaku seadil-adilnya, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," tegasnya.

BACA JUGA: Pemda Segera Umumkan Lowongan CPNS Baru

Hingga saat ini, pemerintah memang masih belum dapat mengambil keputusan tegas terkait tindakan anarkis FPI di Tegal, Jawa Tengah. Pemerintah belum bisa memberi keputusan atas pembubaran ormas yang sering melakukan tindakan anarkis tersebut.


Pemerintah berkilah, karena lembaga tersebut telah terdaftar sebagai ormas maka pembubarannya juga harus menggunakan undang-undang ormas yang baru saja disahkan. Sehingga prosesnya akan sedikit lama dan berbelit. Disisi lain, banyak pihak yang mengusulkan untuk dilakukan pembubaran terhadap ormas tersebut. Pasalnya, tindakan anarkis mereka di Tegal bukan kali pertama yang mereka lakukan. (mia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menakertrans Imbau Perusahaan Sediakan Angkutan Mudik Pekerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler