jpnn.com, BEKASI - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi menanggapi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Ketua DMI Kota Bekasi Djaja Jaelani sangat menyambut baik pedoman yang diterbitkan Kementerian Agama tersebut.
BACA JUGA: Polisi Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel, Dewi Sandra Ungkap Fakta & Kronologi
"Kami menyambut baik masukan dari Menteri Agama itu karena itu merupakan langkah yang sangat akomodatif," kata Djaja saat dikonfirmasi, Selasa (22/2).
Djaja menambahkan kebijakan Menteri Agama tersebut sebetulnya telah menjadi bahan diskusi di lingkup DMI.
BACA JUGA: Briptu Faisal Meninggal Dunia, Jenazah Dimakamkan di Taman Makam Bahagia Ambon
"Hal itu kan merupakan langkah-langkah akomodatif, menerima masukan-masukan dari masyarakat," ujar Djaja.
"Menteri telah mengambil langkah dengan sangat tepat menurut kami," sambung Djaja.
DMI Kota Bekasi pun bakal melakukan sosialisasi pedoman yang dikeluarkan Menteri Agama itu ke masjid-masjid.
Kementerian Agama sebelumnya menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Tiga Video Mesum Pak Kades dengan Wanita Berambut Pirang Beredar Luas di Medsos
Namun, di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial. (cr1/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi