Menakar Halal Haram Fintech Syariah

Selasa, 22 Agustus 2017 – 04:50 WIB
Para narasumber, dari kiri Reza Ahmad Zahid, Dr. Imron Mawardi, dan KH. Ma’ruf Khozin. FOTO Jpnn

jpnn.com, SURABAYA - Booming financial technology (fintech) di Indonesia dalam dua tahun terakhir membuat sistem pembayaran berubah. Masyarakat mulai familiar dengan transaksi non tunai atau cashless. Misalnya untuk pembayaran tagihan listrik, air, hingga telepon.

Hal itu menurut pengamat Perbankan Syariah dari Universitas Airlangga Imron Mawardi adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari. Saat ini, terdapat puluhan fintech yang akan dan sudah beroperasi di Indonesia, termasuk berbasis layanan syariah.  Namun masih sedikit yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ”Jenisnya juga beragam, di antaranya peer to peer dan Crowd founding. PayTren merupakan salah satu fintech yang berbasis Syariah. Hal itu dibuktikan dengan sertifikasi dari MUI,” jelasnya dalam Seminar Ekonomi Syariah di Graha Astranawa Surabaya kemarin (21/8).

BACA JUGA: PayByQR Diluncurkan untuk Seluruh Mitra PayTren

Fintech Syariah sendiri memiliki kriteria khusus yang harus dipenuhi agar halal diaplikasikan. Di antaranya tidak mengandung unsur  riba, dhoror (penipuan), dhorot (efek negatif), dan Al jahalah (tidak ada transparansi) antara penjual dan pembeli. “Selama PayTren terhindar dari empat ini, hukumnya halal,” kata Reza Ahmad Zahid, LC. MA, pengasuh Ponpes  Al. Mahrusiyah, Lirboyo yang juga menjadi pembicara.

Seminar itu memang menjadi forum diskusi juga untuk mengangkat halal atau haramnya financial technology Syariah. ”Seperti halnya hukum asal mualamat menurut kaidah fiqih, segala sesuatu di dunia boleh. Selama tidak ada dalil dan argumen yang mengharamkannya maka tetap boleh,” jelas Reza.

Hal senada juga diutarakan oleh KH. Ma’ruf Khozin dari PWNU Jatim. Menurutya masalah ekonomi bisa dikembangkan dan diinovasikan asalkan tidak melanggar rambu-rambu kaidah yang ada. MUI pastinya butuh waktu lama untuk memberikan sertifikat syariah kepada pihak tertentu. “Jika PayTren belum memenuhi syarat, maka Dewan Syariah Nasional MUI tidak akan memberikan sertifikat tersebut,” jelasnya. (JPNN/pda)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Paytren  

Terpopuler