Menaker Ajak Semua Pihak Meningkatkan Pengawasan dan Pelindungan PMI

Rabu, 04 Desember 2019 – 20:01 WIB
Menaker Ida Fauziyah menerima audiensi Komnas Perempuan di Kantor Kemnaker, Jakarta, hari Rabu (4/12). Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak seluruh pihak untuk terlibat dalam mengawasi sistem penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan begitu, Menaker Ida yakin sistem pengawasan akan berjalan lebih baik dan optimal.

"Terkait pembinaan dan pengawasan untuk pelindungan PMI, kami terus mengajak partisipasi stakeholder dalam pengawasan," kata Menaker Ida Fauziyah usai menerima audiensi Komnas Perempuan di Kantor Kemnaker, Jakarta, hari Rabu (4/12).

BACA JUGA: 13 Pekerja Migran yang Bekerja di Singapura Raih Gelar Sarjana

Menaker Ida menjelaskan, saat ini proses Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah masuk pada tahap harmonisasi di Kemenkumham. Proses ini masih membuka ruang masukan dari stakeholder, khususnya terkait pengawasan proses penempatan dan pelindungan.

"Karena tidak mungkin pengawasan penempatan dan pelindungan PMI hanya mengandalkan pemerintah, namun juga melibatkan lembaga kemasyarakatan, lembaga HAM, maupun NGO lainnya," kata Menaker Ida.

BACA JUGA: Kemnaker Sosialisasikan Aturan TKA kepada Perwakilan Negara Asing

Untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut, Menaker memandang perlu adanya sistem pengawasan yang mengintegrasikan seluruh stakeholder. "Jadi sistem ini terintegrasi secara holistik yang melibatkan seluruh stakeholder," terangnya.

Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi, menambahkan, sejumlah aturan turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) telah memasuki tahap finalisasi di Sekretariat Negara. Yaitu Perpres tentang Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), serta RPP tentang penempatan oleh pemerintah atau badan. "Sedangkan RPP pelaksanaan pelindungan untuk PMI umum dan awak kapal niaga masih harmonisasi di Kemenkumham," ujarnya. (jpnn)

BACA JUGA: Menaker Ida: Implementasi Kartu Prakerja Membutuhkan Kerja Kolosal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler