jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pembayaran THR Keagamaan 2021 berjalan sesuai yang diharapkan oleh pemerintah.
Menurutnya perusahaan membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Kemnaker Terima Surat Rencana Pembukaan Penempatan PMI ke Taiwan, Begini Isinya...
Pemerintah juga terus memantau pelaksaan pembayaran THR hingga saat ini, melalui Posko THR Keagamaan baik di tingkat pusat ataupun daerah,
"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kami beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujar Menaker Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021).
BACA JUGA: Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko Terdekat!
Dia mengatakan berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sejak 20 April hingga 10 Mei, tercatat ada 2.278 laporan. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1586 pengaduan THR.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 menyangkut 5 hal.
Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK. Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan.
"Kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan," kata Ida Fauziyah.
Politikus PKB itu mengatakan beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (50-20 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji.
"THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena Covid-19, ujarnya.
Ida Fauziyah menambahkan, atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat Langkah yaitu verifikasi data internal, kordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.
"Semoga upaya yang kami lakukan akan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes Covid-19," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ida juga menerima laporan dari Posko THR 2021 Disnaker Tangerang yang dipaparkan oleh Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar. Selama 13 hari (28 April hingga 11 Mei 2021) tercatat ada 278 laporan konsultasi dan pengaduan pembayaran THR.
"Jumlah tersebut terbagi atas 166 konsultasi THR dan 99 pengaduan THR, " ujar Zaki Iskandar.
Zaki Iskandar menambahkan, berdasarkan laporan Tim Posko THR 2021, sebanyak 182 laporan atau sekitar 66 persen, topik terkait konsultasi dan pengaduan THR sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan.
"Sisanya masih dalam proses, dan ada juga yang tidak murni pengaduan soal THR namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya. Misalnya soal upah, cuti, sisa kontrak dan harian lepas," katanya. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia