Menaker Ida Bakal Sanksi Tegas PT ITSS jika Terbukti Tak Patuhi K3

Senin, 08 Januari 2024 – 19:47 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan kembali melakukan pemeriksaan. Foto: dok Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan kembali melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT ITSS sebagai pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya, pada Senin-Kamis (8-11/1).

Hal itu dilakukan untuk memastikan Kemnaker mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait penyebab terjadinya kecelakaan terbakarnya tanur di perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Konsisten Terapkan Digitalisasi, Kemnaker Sabet Juara Umum IDIA 2023

Dia mengatkan pada pemeriksaan yang kedua ini Kemnaker menurunkan Tim yang lengkap, terdiri dari: pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Tenaga Produksi, Spesialis Listrik dan Penanggulangan Kebakaran, Spesialis Lingkungan Kerja, dan PPNS Ketenagakerjaan.

"Mereka fokus melakukan pemeriksaan pada aspek ketenagakerjaan, yaitu pemenuhan persyaratan K3 dalam perbaikan tanur tersebut," ucap Menaker ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (8/1).

BACA JUGA: Gelar TKM Expo, Menaker Ida: Ini Wujud Dukungan kepada Pelaku UMKM

Menaker mengatakan bahwa Kemnaker akan mengambil sikap tegas untuk penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam penerapan persyaratan K3.

Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan Provinsi Sulawesi Tengah serta berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk memastikan apa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut termasuk penegakan hukumnya.

BACA JUGA: Menaker Ida Sebut Kegiatan Hari Migran Internasional 2023 Berlangsung Seru

Selain itu, Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan pendalaman terhadap persyaratan K3 lainnya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan maupun pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

"Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum," katanya.

Dia mengatakan bahwa Tim Pengawas Ketenagakerjaan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak baik pusat maupun daerah untuk melakukan penanganan permasalahan kecelakaan kerja ini dan melakukan upaya agar kejadian itu tidak terulang.

"Industri smelter yang termasuk industri dengan risiko bahaya yang tinggi harus benar-benar dipastikan untuk menerapkan standar K3 yang tinggi, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan perekonomian Indonesia termasuk menyediakan lapangan kerja bagi bangsa Indonesia," kata Menaker Ida. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Ida Terima Audiensi Rumah Aspirasi Tuna Netra Indonesia


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler