Menaker Minta Industri Jasa Keamanan Terapkan SKKNI

Sabtu, 09 Maret 2019 – 19:47 WIB
Menaker Hanif Dhakiri saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi KOPBI dan Penguatan Fungsi Ketenagakerjaan Satpam Indonesia di Griyo Dalem EGP Security, Jakarta Selatan, Sabtu (9/3). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta industri yang bergerak di sektor jasa keamanan menerapkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dengan baik.

Penerapan SKKNI tersebut menjadi dasar bagi pekerja jasa keamanan untuk meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan. Di Indonesia, SKKNI Sektor Sekuriti telah diberlakukan sejak tahun 2006 melalui Kepmenakertrans Nomor : Kep.112/MEN/II/2006 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Jasa Sekuriti.

BACA JUGA: Menaker Sebut Kartu Prakerja Menjawab Masalah Ketenagakerjaan

"Penerapan SKKNI bisa menjadikan lebih pekerja lebih profesional dan punya jenjang karir sehingga tidak stuck pada satu level jabatan atau pekerjaan," kata Hanif saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Koperasi Pekerja Buruh Indonesia (KOPBI) dan Penguatan Fungsi Ketenagakerjaan Satuan Pengamanan (Satpam) Indonesia di Griyo Dalem EGP Security, Jakarta Selatan, Sabtu (9/3).

Meskipun sektor jasa keamanan telah memiliki SKKNI, Hanif mempersilahkan kepada semua stakeholder untuk membahasnya kembali jika dirasa belum mengakomodir kebutuhan sektor tersebut. "Perumusan jenjang karir ini harus dilihat lebih detail lagi. Termasuk kesesuaian dengan sektor-sektornya," kata Hanif.

BACA JUGA: Hapus Segala Bentuk Diskriminasi, Kemnaker Gelar Dialog Pekerja - Pengusaha

Sosialisasi ini diikuti 150 orang perwakilan manajemen dan ketua asosiasi jasa keamanan. Selain Menaker, hadir pula sebagai narasumber, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang. Kegiatan sosialisasi ini juga dimeriahkan dengan Gelar Apel Satuan Pengamanan (Satpam) dan diikuti 500-an perwakilan Satpam Se-Kota Depok/Bekasi.

Saat jadi Inspektur Apel, Hanif berpesan bahwa Satpam adalah pekerjaan mulia dan bernilai ibadah tinggi. Karena Satpam memiliki peran dan tugas untuk membuat masyarakat merasa aman, nyaman, dan tertib. "Pekerjaan sebagai satpam adalah mulia sehingga capeknya karena pekerjaan juga bernilai ibadah," terangnya.

BACA JUGA: Perjanjian Kerja Bersama Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis

Ketua umum KOBPI, Adi Mahfud menambahkan, saat ini jumlah Satpam di Indonesia lebih dari 2 juta orang. Dimana di Kota Depok dan Bekasi terdapat kurang lebih 250 ribu Satpam.

Oleh karenanya, jumlah tersebut jika dapat dikelola dan diorganisir dengan baik, niscaya akan memberi nilai tambah enomoni yang lebih baik. Baik bagi pekerja maupun ekonomi bangsa. Dan hal itu bisa dilakukan melalui koperasi pekerja. "Kami akan terus berbenah diri untuk meningkatkan profesionalitas kita," ujar Adi Mahfud. (jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Era Digital, Indonesia Siapkan Konsep Baru Bidang Ketenagakerjaan


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler