Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan

Senin, 25 November 2024 – 16:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah) saat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11/2024), untuk menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto seputar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. ANTARA/Andi Firdaus.

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pemerintah bersama pihak terkait masih merumuskan formula upah minimum provinsi atau UMP 2025.

"Kan, masih dalam rumusan. Apa yang mau ditolak, kan, belum selesai rumusannya," kata dia saat memenuhi agenda rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, merespons sikap elemen buruh yang menolak formula UMP 2025 yang diusulkan Kemenaker.

BACA JUGA: Bintangi Film Petak Umpet, Putri Ayudya Ceritakan Karakter yang Diperankan

Yassierli mengatakan bahwa rumusan terkait UMP yang dibahas bersama serikat pekerja dan pengusaha masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui siaran persnya, menyerukan kepada Presiden Prabowo untuk menetapkan kebijakan kenaikan upah minimum 2025 sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 168/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA: KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik

Keputusan MK tersebut membatalkan sejumlah norma dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait pengupahan dan mengamanatkan penetapan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), tanpa diskriminasi sektor industri.

Buruh menolak rancangan permenaker yang mengusulkan kategori upah minimum berbeda untuk sektor padat karya dan padat modal.

BACA JUGA: Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil

Mereka juga menentang mekanisme negosiasi bipartit di tingkat perusahaan untuk menentukan upah minimum, yang dianggap bertentangan dengan keputusan MK.

Buruh meminta Presiden Prabowo memprioritaskan kesejahteraan pekerja dalam kebijakan pengupahan sambil menjaga stabilitas ekonomi nasional. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler