Menang di Praperadilan, Ini Komentar Pedas Eks Bupati untuk Penegak Hukum

Senin, 22 Juni 2015 – 10:46 WIB

jpnn.com - PENAJAM - Andi Harahap baru saja memenangkan gugatan praperadilan atas Polda Kaltim. Mantan bupati dan ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) itu sebelumnya tersangkut kasus dugaan pemalsuan izin lahan tambang batu bara PT South Pacific Resources (SPR).

Menurut Andi Harahap, kemenangan yang diraih bukan miliknya semata. Melainkan kemenangan PPU.

BACA JUGA: Sawah Mengering, Petani Beralih jadi Pembuat Batu Bata

“Saya hanya berjuang, rakyatlah yang mendoakan. Tanpa doa tidak akan bisa (menang),” kata pria berkumis tebal itu dilansir Kaltim Post (Grup JPNN.com), Senin (22/6).

Kasus yang disangkakan padanya, menurut Andi, terkesan dibuat-buat. Pasalnya, izin yang dikeluarkan diklaim sudah memenuhi prosedur.

BACA JUGA: Tiga Daerah di Gorontalo Tuntaskan Pengangkatan Honorer K2

“Ini persoalan abal-abal. Saya rasa teman-teman wartawan tahu semua. Masak bupati memalsukan tanda tangan bupati. Ini kan lucu,” tuturnya.

Di samping itu, dia juga menilai tidak logis ketika kasus yang sudah di SP3 hasil gelar perkara Polda Kaltim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam.

BACA JUGA: Ini Penyebab Kecelakaan di Tol Cipali Versi Dirjen Bina Marga

“Kok dari Kejati turun ke Kejari. Yang kasih keluar P21 malah Kejari,” ungkapnya.

Dia malah balik mempertanyakan ketegasan aparat terhadap izin yang saat ini dikeluarkan untuk PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI).

“Itu izin dari mana. Sudah nambang lagi,” tegasnya.

“Tidak mungkin saya menang di kasasi tanpa adanya fatwa hukum. Benar dikatakan salah. Perampoknya tidak ditangkap,” pungkasnya.

Sebelumnya, permohonan praperadilan Andi Harahap terhadap penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Praperadilan tersebut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin usaha pertambangan di Mentawir, PPU.

Sidang putusan berlangsung Selasa (16/6), dihadiri kuasa hukum dan kerabat Andi Harahap. Hakim tunggal Makmurin Kusumastuti menyatakan, proses hukum yang menjerat Andi Harahap bermasalah. Ia memerintahkan proses penyidikan diulang, lantaran setelah dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), ada proses hukum yang dianggap tidak tepat. (edw/one/k18)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pantai Carita Bikin Menteri Yuddy Kecewa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler