Menang di Praperadilan, Kapolri: Kasus Novel Tetap Lanjut

Rabu, 10 Juni 2015 – 13:54 WIB
Badrodin Haiti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang menjerat Novel Baswedan saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu 2004 tetap dilanjutkan.

Ini menyusul dimenangkannya Polri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Novel, yang kini merupakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. "Kasusnya tetap lanjut," ujar jenderal bintang empat ini kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (10/6).

BACA JUGA: Penunjukan Gatot Dipersoalkan, Jokowi: Saya Gunakan Kewenangan

Badrodin menjelaskan, putusan praperadilan PN Jaksel yang menolak gugatan Novel menandakan bahwa apa yang dilakukan Polri dalam menetapkan sang penyidik KPK sebagai tersangka maupun melakukan penangkapan sudah sesuai prosedur hukum.

"Itu tidak melanggar hukum," tegas alumnus Akabri 1982 yang juga seangkatan dengan calon Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ini.

BACA JUGA: Ini Kata Tedjo soal Gatot Sebagai Calon Panglima TNI

Karena tidak melanggar hukum, Badrodin yakin majelis hakim pun menolak gugatan Novel. Lebih lanjut Badrodin pun tak mempersoalkan jika Novel kembali mengajukan gugatan praperadilan termasuk soal penggeledahan oleh penyidik Bareskrim Polri. 

"Tidak ada masalah," kata mantan Kapolda Banten, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Utara ini.

BACA JUGA: Fokusnya Maritim dan Kedirgantaraan, Harusnya dari Matra Laut atau Udara

Menurut Badrodin, semua pihak termasuk tersangka, maupun keluarganya yang keberatan tindakan kepolisian silakan saja mengajukan gugatan ke praperadilan.

"Tidak apa-apa, itu langkah hukum bagi tersangka karena itu bukan proses yang aneh. Itu proses hukum," ujarnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Pilih Gatot akibat Rupiah Anjlok dan Pilkada Berpotensi Rusuh?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler