Menang di PTUN, Korban Politisasi Birokrasi Tetap tak Berdaya

Jumat, 12 April 2013 – 15:40 WIB
JAKARTA--Korban politisasi birokrasi yang kebanyakan adalah pejabat di daerah, selalu tidak berdaya meski sudah dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya kepala daerah (kada) yang menjadi pejabat pembina kepegawaian (PPK) hanya memandang sebelah mata hasil PTUN-nya dan menolak untuk mengembalikan jabatan bawahan yang dinonjobkannya.

"Jangankan hasil PTUN di pengadilan tingkat pertama, yang di tingkat kedua saja masih tidak diindahkan kok. Ini sudah merata di daerah-daerah. Makanya kada yang notabene politisi bisa semaunya memindahkan PNS atau menonjobkan pejabat yang tidak mendukung dirinya saat pilkada," ungkap Sudirman, mantan Deputi Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta, Jumat (12/4).

Penulis buku 'Politisasi Birokrasi' ini menambahkan, keengganan kada mematuhi hasil PTUN karena tidak ada sanksi yang diberlakukan. Yang ada justru kada semakin menancapkan taringnya terhadap para pegawainya yang berani menggugat ke PTUN.

"Biasanya yang berani menggugat malah nasibnya semakin tidak jelas. Jabatan tidak punya, posisi pekerjaan juga tidak jelas. Itu sebabnya, banyak PNS yang akhirnya memilih tidak berani bersuara atau ikut-ikutan saja memihak siapa yang berkuasa," bebernya.

Sementara itu Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengakui banyak korban politisasi birokrasi yang hanya bisa gigit jari karena hasil PTUN tidak diindahkan kada baik gubernur dan atau bupati/walikota.

Itu sebabnya KemenPAN-RB sebagai instansi perumus kebijakan telah memperkuat di Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RUU Administrasi Pemerintahan (Adminper).

Kedua RUU itu mengatur posisi PTUN sehingga kada dan PPK (Sekda) wajib menaati setiap hasil PTUN. Selain itu diatur juga bagi PNS atau masyarakat yang menolak dengan kebijakan seorang kada, PPK, atau pejabat pengambil keputusan bisa mengajukan gugatan ke PTUN. Di mana hasil PTUN harus dipatuhi oleh pejabat bersangkutan.

"Pada dasarnya RUU yang kita buat untuk menciptakan profesionalisme aparatur yang merupakan bagian dari sistem birokrasi," tegas Eko Prasojo. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Lombok, Istri Politisi Promosi Tenun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler