Menangkan Gugatan Calon Kapolri, Hakim Sarpin Bebas dari Intimidasi

Senin, 16 Februari 2015 – 19:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - ‎Hakim Sarpin Rizaldi yang menyidangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengaku tidak mendapat ancaman apapun selama menangani perkara itu. Hal itu diungkapkannya usai membacakan putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan calon Kapolri itu.

"Tidak ada tekanan, tidak ada ancaman," kata Sarpin sambil buru-buru masuk ke dalam mobilnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

BACA JUGA: Kejagung Pastikan Eksekusi Labora Sitorus Segera Dilaksanakan

Dalam putusannya, Sarpin mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan. Ia menyatakan bahwa langkah KPK menetapkan mantan ajudan Presiden RI kelima, Megawati Soekarnoputri itu tidak sah.

Namun demikian, Sarpin enggan berkomentar mengenai persidangan praperadilan yang memakan waktu selama seminggu. "Saya tidak boleh komentar soal praperadilan," ‎ujarnya.

BACA JUGA: Dede Rusamsi Resmi Jadi Kasum TNI

Sarpin meninggalkan PN Jakarta Selatan dengan menggunakan mobil ‎Honda New CR-V. Ia mengaku kelelahan  dalam memimpin persidangan praperadilan Budi Gunawan.

Meski begitu, Sarpin berusaha menjalankan kewajibannya dengan sebaik mungkin. "Yang jelas pasti capek. Namanya tugas pasti akan kita jalankan," ‎tandasnya.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Bertemu BG, Presiden Belum Bahas Pelantikan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Ngotot Eksekusi Labora Sitorus harus Sukses


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler