Menanti Tersangka Baru Kasus Century

Kamis, 17 Januari 2013 – 06:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal memiliki tersangka baru dalam kasus Bank Century. Petunjuknya berasal dari Bank Indonesia (BI) dan pihak-pihak yang terkait FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek).

Ketua KPK Abraham Samad tidak memberikan petunjuk inisial tentang calon tersangka barunya itu. Namun, dia mengatakan kalau semua itu bakal menjadi terang setelah pihaknya memeriksa Budi Mulya, bekas deputi bidang moneter BI. "Hasil pemeriksaan bisa disimpulkan ada tidaknya keterlibatan orang lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban," katanya di gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (16/1).

KPK telah menyebut ada dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Yakni, Budi Mulya dan mantan Deputi Bidang Pengawasan BI Siti Fadjrijah. Mereka dituding memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang FPJP.
     
Meski tak lagi sesumbar terkait penyelesaian kasus Century, Abraham  mengatakan KPK tidak berhenti memeriksa para tersangka. Budi Mulya sudah diperiksa. Sedangkan Siti Fadjrijah belum diperiksa karena sakit stroke.

"Proses penyelidikan yang lalu sudah banyak memeriksa. Jadi di penyidikan ini tidak terlalu banyak lagi," terangnya.

KPK kembali memeriksa Zainal Abidin, mantan direktur di Direktorat Pengawasan Bank I BI. Zainal sudah lebih dari empat kali diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya. "Pemeriksaan Zainal untuk melengkapi berkas tersangka BM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P kemarin.

Pada 30 Oktober 2008 Zainal melayangkan surat kepada Gubernur BI Boediono dan Deputi Gubernur Siti Fadjriah. Saat ini Boediono menjabat Wakil Presiden. Surat Zainal berisi permohonan agar Bank Century diberikan fasilitas repo aset karena likuiditas yang terus merosot.

Dalam surat itu Zainal menyimpulkan likuiditas Century sulit diselamatkan karena terjadi rush atau penarikan dana nasabah dalam jumlah besar dan serempak. Century juga nyaris insolvent alias tak bisa memenuhi kewajiban karena rasio kecukupan modalnya ketika itu hanya 2,02 persen, jauh di bawah kriteria bank sehat yaitu 8 persen.

Zainal menyimpulkan pengucuran FPJP tidak bisa menolong Century. Namun, Dewan Gubernur menyetujui pengucuran FPJP. Meski sudah melakuakn berbagai pemeriksaan, Johan memastikan belum ada tersangka baru. "Sampai hari ini belum ada," kata Johan.

Budi Mulya disangka berperan dalam penyelahgunaan jabatan saat pengucuran FPJP senilai Rp 689 miliar sepanjang 14-18 November 2008. Pengucuran instrumen untuk menolong bank yang tengah kesusahan likuiditas tersebut dilakukan dalam tiga termin.

Pengucuran FPJP ke bank hasil merger BankDanpac, Piko, dan CIC tersebut diawali dengan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang memperlonggar persyaratan mendapatkan dana jangka pendek itu. Boediono, gubernur BI kala itu, akhirnya meminta penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Lembaga darurat yang waktu itu dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut pada 21 November 2008 menyetujui proposal BI dan mengambilalih bank itu.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dipasrahi undang-undang untuk menangani bank gagal, mengucurkan Rp 6,7 triliun dana bailout kepada Bank Century. Sebelumnya diambilalih LPS, bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut sebelumnya dimiliki pengusaha Robert Tantular serta dua warga negara Inggris, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq. Robert telah menjalani pidana. Sedangkan Rafat dan Hesyam hingga kini buron. (dim/sof/ca)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abaikan Kerugian Banjir, Hatta Fokus Bantu Korban

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler