Mencalonkan Lagi, Bupati Parimo Tersangkut Ijazah Palsu

Selasa, 14 Mei 2013 – 00:42 WIB
PARIMO - Walaupun pihak KPU Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah sudah melakukan klarifikasi terhadap persoalan ijazah calon Bupati Parimo, Taswin Borman (TB). Namun pihak Panwaslu Parimo terus menindaklanjuti kasus tersebut karena dinilai ada data-data yang janggal dan tidak bersesuaian satu sama lain pada ijazah yang bersangkutan.

Setelah dilaporkan ke Polres Parimo, kasus itu juga ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Gakkumdu merupakan forum bersama yang terdiri dari Panwas, kepolisian dan kejaksaan untuk membahas kasus-kasus pelanggaran pidana pemilu dengan tujuan agar proses penanganan kasus pidana pemilu lebih mudah dan cepat.

Terkait kasus ijazah TB tersebut, pihak Gakkumdu yang diwakili oleh Ketua Panwaslu Parimo, Ikbal Bungaadjim dan anggotanya,Idrus bersama salah seorang anggota dari Polres Parimo telah meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Parimo, H Ardi Kadir, SPd, MM, Jumat (10/5) lalu.

Ketua Panwaslu Parimo, Ikbal Bungaadjim tidak mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Kepala Disdik Parimo tersebut. Dia hanya menjelaskan, selain meminta keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari pelapor.

Dalam waktu dekat, Gakkumdu katanya masih akan meminta keterangan saksi-saksi lain serta juga akan meminta keterangan dari TB sebagai terlapor. Ikbal menambahkan, sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku penanganan kasus dugaan pidana pemilu itu harus dilakukan dalam waktu yang singkat.

Gakkumdu katanya hanya diberi waktu selama tujuh hingga 14 hari untuk melakukan penyelidikan. Dalam waktu tersebut kata Ikbal, setelah keterangan dari para saksi dan pihak terkait disertai barang bukti dinilai sudah lengkap, maka kasus itu selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sebagai kasus pidana umum.

“Selanjutnya pihak kepolisian yang menilai apakah kasus itu memenuhi unsur pidana atau tidak,” ujar Ikbal usai meminta keterangan dari Kepala Disdik Parimo seperti yang dilansir Radar Sulteng (Jawa Pos Group), Senin (13/5).
 
Ikbal menambahkan, walaupun tidak ada batas waktu yang diberikan dalam penanganan kasus tersebut di kepolisian, namun diharapkan lembaga penegakkan hukum itu lebih cepat melakukan proses penyidikan. Selanjutnya kata Ikbal, setelah proses penyidikan di kepolisian selesai, maka kasus itu diteruskan ke kejaksaan. Jika pihak kejaksaan menyatakan dokumen kasus itu sudah lengkap (P21), maka dalam waktu tujuh hari pihak kejaksaan sudah harus menyampaikan pemberitahuan kepada Panwaslu soal proses sidang di pengadilan termasuk siapa jaksa yang menanganai perkara dan jadwal sidang.
 
“Selama proses persidangan kami akan ikut mengawasinya. Diharapkan sebelum voting day, sudah ada keputusan pengadilan terhadap kasus tersebut,” ujar Ikbal. (aji)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei IDM, Pasangan MS Diunggulkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler