Mencari Solusi Untuk Pesangon Karyawan ISN

Rabu, 13 Maret 2013 – 16:10 WIB
JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan masalah pesangon karyawan perusahaan plat merah, PT Industri Sandang Nusantara (ISN), sudah lama terkatung-katung semenjak dirinya belum menjabat.

"Saya tinggal meneruskan, ini keputusan sudah lama. Sejak saya belum menjadi menteri (BUMN-red), sudah diketahui bahwa pembayaran itu tidak bisa diteruskan lagi," ucap Dahlan usai menghadiri acara di Binus Business School, Jakarta, Rabu (13/3).

Permasalahan itu, kata Dahlan sejak lama sudah dirapatkan. Namun hingga kini belum menemukan titik terang, karena tanah yang rencananya akan dijual untuk bayar gaji karyawan belum laku terjual.

"Saya sudah sering rapat dengan direksinya. Keputusan menjual aset berupa tanah itu sudah lama, masalahnya tidak pernah laku. itu saja," terangnya.

Namun, Dahlan mengingatkan permasalahan gaji karyawan harus segera diselesaikan. "Karena karyawan banyak dan nasibnya terkatung-katung sejak lama menunggu pesagon," imbuhnya.

Kendati begitu Dahlan berharap, masih ada cara lain untuk membayar pesangon para karyawan ISN tanpa menjual tanah.

"Saya senang kalau tanah itu tidak boleh dijual. Namun carikan jalan lain pesangon karyawan yang sudah tertunda hampir tujuh tahun itu, seperti apa solusinya? tolong saya dibantu mencari solusinya," tuturnya.

Mengenai tanah yang tidak laku-laku terjual, menurut Dahlan, hal itu terjadi lantaran harganya kurang menarik. "Ya karena kurang menarik harganya," tutup pria yang kerap memakai sepatu kets itu.

Seperti diketahui, BUMN tekstil PT Industri Sandang Nusantara (ISN) harus mengurangi beban operasional perusahaan dengan memberhentikan (PHK) 1.864 orang. Bahkan 561 karyawan yang tidak terima di PHK itu, telah menguggat ke pengadilan untuk meminta hak nya.

"Atas gugatan 561 karyawan yang diberhentikan, pengadilan memenangkan gugatan Serikat Pekerja dan aset perusahaan disita," ungkap Dirut PT ISN Leo Pramuka dalam rapat RDP dengan Komisi VI DPR, Senin (11/3).

Dalam perkara hukum tersebut PT ISN kalah, dan aset perusahaan di Tegal dijual dan hasilnya oleh pengadilan negeri diberikan ke serikat pekerja, aset yang di jual mencapai Rp 17 miliar.

Sementara tuntutan serikat pekerja tersebut hitungan pesangon mereka yang harus dibayar perusahaan adalah sebesar Rp 52 miliar.

"Akibat masih kurang, serikat pekerja kembali menggugat dan saat ini ada aset tanah milik perusahaan yang nilainya Rp 34 miliar sudah disita pengadilan dan akan kembali dilelang. Perusahaan memang tidak tinggal diam, namun upaya hukum sampai ditingkat Mahkamah Agung tetap memenangkan gugatan serikat pekerja," jelas Leo. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendag-Mentan Segera Bahas Kenaikan Harga Bawang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler