Mencuri Barang Berharga Musikus Muda, Pria Asal Surabaya Dibekuk Polisi

Minggu, 20 Maret 2022 – 17:14 WIB
Ilustrasi pencurian. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Jajaran Polda Nusa Tenggara Barat menangkap JSM (37) atas dugaan mencuri barang berharga milik musikus muda bernama Pamungkas di Mataram, NTB, Sabtu (19/3). 

JSM, yang merupakan pria asal Surabaya, itu diduga mencuri barang berharga di kamar hotel hunian musikus muda bernama lengkap Rizki Rahmahadian Pamungkas yang terkenal dengan lagunya berjudul "To The Bone”, itu.

BACA JUGA: Berita Aksi Pencurian Terekam CCTV & Viral di Medsos Itu Biasa, tetapi Ini Unik

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Hari Brata mengatakan pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu (19/3) dini hari,  ketika kamar hotel korban dalam keadaan tanpa penghuni. 

"Jadi, kurang dari 24 jam, pelaku ditangkap oleh anggota kami di Mataram," kata Hari Brata  di Mataram, Minggu (20/3). 

BACA JUGA: Paris Fashion Week 2022 Bahas Pencurian Identitas, Nikita Mirzani: Gara-gara Gerombolan Norak

Hari menjelaskan pelaku JSM beraksi seorang diri.

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, pelaku berpura-pura datang ke hotel sebagai tamu.

BACA JUGA: Berniat Menolong Teman, Yoga Malah Jadi Korban Pencurian

Awalnya, JSM mengecek satu per satu kamar hotel yang berlokasi di Mataram, itu. 

Lalu, sesampainya di kamar nomor 210, yang merupakan tempat korban menginap, pelaku mendapati pintu tidak terkunci.

Pelaku dengan mudah masuk ke dalam kamar hotel yang dihuni korban dan keluar membawa tas besar.

"Dalam tas itu ada berisi kamera merek Leica, dompet dengan identitas milik korban, headphone, charger, kacamata dan jam tangan Android merek Apple," ucap Kombes Hari Brata. 

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan modus pelaku melancarkan aksinya terungkap dari pemeriksaan rekaman CCTV hotel.

"Jadi, dari penelusuran tim kami, ternyata pelaku ini tidak hanya beraksi di satu tempat, tetapi ada juga dua hotel lainnya. Dari tiga lokasi, seluruh aksinya terekam kamera CCTV," kata Kadek Adi.

Menindaklanjuti identifikasi pelaku, polisi mendapatkan lokasi dari keberadaan yang bersangkutan di wilayah Gontoran, Kota Mataram.

"Jadi, kurang dari 24 jam, pelaku ini kami tangkap pada Sabtu (19/3) sore, di salah satu rumah di wilayah Gontoran," ucapnya.

Rumah tersebut, kata Kadek Adi, menjadi tempat persinggahan JSM. 

Barang hasil curian di kamar hotel Pamungkas, turut diamankan dalam penangkapan itu.

"Untuk barang-barang milik korban belum sempat dijual dan masih ada padanya, tetapi ada juga uang hasil curian di lokasi hotel lain, itu sudah habis, dia gunakan untuk konsumsi sabu-sabu,” ujar dia.

Berdasar hasil pemeriksaan, kata Kadek Adi, JSM tercatat sebagai salah seorang residivis kasus pencurian yang belum lama ini bebas menjalani masa hukuman di Lapas Sumbawa. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler