jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA), pelaku pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming.
Pelaku diketahui berinisial RM (46) WNA asal Latvia.
BACA JUGA: Heroik! Prajurit TNI Serda Bambang Selamatkan Mak-Mak dari 2 Penjambret
RM ditangkap di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Kamis (19/5).
Dirrkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan informasi penangkapan WNA tersebut.
BACA JUGA: Kasus Skimming, Bank Riau Kepri Resmi Lapor Polisi
"Benar, pelaku telah kami amankan," kata Hengki saat dikonfirmasi, Jumat (20/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Eks Kapolres Jakarta Pusat itu mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan dari salah satu bank yang sering mengalami tindak pidana pencucian uang (skimming) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Tim Opsnal Unit IV Subdit Tahbang/Resmob pun merespons dengan melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP, observasi, dan mengambil CCTV di beberapa lokasi.
Hasilnya, polisi mencurigai satu orang yang diduga sebagai pelaku.
Polisi kemudian memburu dan menangkap pelaku.
“Pelaku sempat beberapa kali berpindah-pindah saat hendak ditangkap," ujar Henki.
Kini, polisi tengah menggali keterangan pelaku guna mengetahui apakah pelaku beraksi seorang diri atau berkelompok. (cr3/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama