jpnn.com - JAKARTA – Ketua Harian Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Eka Mulya Putra mengatakan perlu menelusuri peningkatan volume ekspor pipa timah dari DKI Jakarta tahun 2015 ini. Sebab, kata dia, larinya timah dari Bangka Belitung ke Jakarta perlu diketahui rekam jejaknya, apakah menggunakan surat izin perdagangan antar pulau (SIPAT) untuk mengirim timah antar-pulau atau tidak.
“Artinya sekarang pemerintah daerah harus mengevaluasi izin-izin yang sudah dikeluarkan itu,” kata Eka Mulya Putra, Sabtu (10/10).
BACA JUGA: Ini Panduan Taktis Agar Pertumbuhan Ekonomi Sesuai Nafas Nawacita Jokowi-JK
Data Badan Pusat Statistik menyebutkan volume ekspor pipa timah dari DKI Jakarta 2015 sungguh mencengangkan. Pasalnya, selama kurun waktu Januari-Mei 2015, ekspor pipa timah dari DKI Jakarta mencapai 3.205 ton.
Padahal, pada periode yang sama 2014, volumenya hanya sebesar 341.342 kilogram (Kg). Selama setahun, terjadi lonjakan volume ekspor pipa timah dari DKI Jakarta sebesar 1.000 persen.
BACA JUGA: CATAT! Pemerintah Jamin Harga Rumah Tahun Depan Tidak Naik
Selain itu, periode Januari-Mei 2015, saat terjadi ekspor besar-besaran pipa timah dari DKI Jakarta, volume ekspor timah batangan dari Bangka Belitung malah menunjukan angkal nol, alias sama sekali tidak ada ekspor.
Karenanya, Eka mempertanyakan ada kepentingan apa di balik produksi pipa timah yang dilakukan oleh pabrik-pabrik di Jakarta. Apakah perusahaan bersangkutan sudah mengantongi surat Izin Usaha Industri dan apakah bahan baku yang didapatkan berasal dari perdagangan yang legal, yakni lewat bursa timah (ICDX).
BACA JUGA: Tips Untuk Jokowi Dalam Mengelola Dana Subsidi Agar Bermanfaat Lebih
“Ini semua harus ditelusuri,” tegasnya.
Menurut Eka, apabila eskpor pipa timah tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku, maka tentunya itu melanggar hukum. Apalagi para pelaku ekspor bukanlah perusahaan yang menjadi anggota AETI yang terdaftar resmi di pemerintah.
Eka mencurigai, ini merupakan modus lama yang jika dianalisa sangat kentara kepentingannya untuk mengakali HS Code yang ditetapkan pemerintah dengan tujuan menghindari pajak.
“Bisa saja itu timah murni dengan kadar sn 99,99 persen. Pipa timah itu kadar sn paling tinggi 96 persen, tidak ada industri yang mau pipa dari timah. Jadi bisa saja itu akal-akalan, jika sampai negara tujuan nanti dilebur lagi,” imbuhnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 11 Bandara Ini Masih Perlu Diwaspadai
Redaktur : Tim Redaksi