jpnn.com, BOGOR - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyerahkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015 Pasar Rakyat di Hotel Pullman, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (21/12).
Adapun ketiga pasar rakyat tersebut yaitu Pasar Cipanas kabupaten Cianjur dan Pasar Atas Baru di Kota Cimahi, Jawa Barat; serta Pasar Karangjati di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
BACA JUGA: IndonesiaâKorea Jalin Kerja sama CEPA, Mendag: Tonggak Baru Hubungan Ekonomi Bilateral
"Penerapan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat merupakan salah satu upaya mewujudkan pasar rakyat berdaya saing dan mengurangi penyebaran Covid-19. Sebab, penilaian yang dilakukan menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan pasar, serta kualitas barang yang dijual," kata Mendag Agus.
Mendag Agus menambahkan, SNI 8152:2015 Pasar Rakyat secara garis besar menetapkan tiga persyaratan yang harus dimiliki pasar rakyat, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan.
Persyaratan umum yaitu pasar rakyat harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Kemudian, persyaratan teknis meliputi pengaturan tentang zonasi, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang, dan sidang tera.
Selanjutnya, persyaratan pengelolaan terkait dengan manajemen pengelolaan pasar secara profesional.
BACA JUGA: Antisipasi Libur Nataru, BTN Siapkan Uang Tunai Rp19,9 Triliun
"Pada 2014-2019 pemerintah telah membangun dan merevitalisasi 5.264 pasar rakyat dari total 15.657 pasar rakyat yang dibangun dan direvitalisasi di seluruh Indonesia. Sampai akhir 2020, terdapat 46 pasar rakyat yang telah memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat. Sejumlah 22 pasar di antaranya mendapatkan pendampingan dari Kementerian Perdagangan," kata Mendag Agus.
Pemerintah pusat juga bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat. SNI Pasar rakyat berperan penting sebagai salah satu acuan pembuatan prototipe pasar rakyat.
Menurut Mendag Agus, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada sektor perdagangan, antara lain penurunan daya beli masyarakat, serta penurunan transaksi perdagangan di pasar rakyat dan retail modern.
Pasar rakyat tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna menjaga ketersediaan, kelancaran distribusi barang, dan jasa kebutuhan masyarakat.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menambahkan kegiatan pendampingan penerapan SNI Pasar Rakyat bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengelola pasar.
Keterampilan tersebut antara lain terkait manajerial pengelolaan pasar, pengelolaan lingkungan, penerapan protokol kesehatan, dan digitalisasi pasar berdasarkan SNI Pasar Rakyat.
"Penerapan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat diharapkan dapat menciptakan pasar yang berdaya saing dan memiliki pengelolaan yang profesional. Sehingga, dapat mendorong peningkatan ekonomi nasional yang berlandaskan ekonomi kerakyatan menuju Indonesia maju," pungkas Veri.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy