JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memerintahkan semua kepala daerah untuk tidak berbeda sikap dengan pemerintah pusat soal kenaikan harga BBM, termasuk dalam pembagian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Sebab, Mendagri mengaku menerima informasi tentang adanya beberapa kepala daerah yang enggan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam pembagian BLSM.
"Jangan ada Kepala Daerah yang menyatakan tidak setuju karena ini sebuah sistem. Perlu diketahui sumpah kepala daerah patuh dan taat pada peraturan-perundangan berlaku," kata Mendagri kepada wartawan di kantor Menko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (26/3).
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga mengingatkan soal sanksi pemecatan bagi kepala daerah yang tak taat dengan kebijakan pusat. Mendagri menegaskan, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menyebut kepala daerah dan wakilnya dapat diberhentikan apabila melanggar sumpah jabatan.
"Kalau mau menyampaikan aspirasi sebagai anggota parpol silakan. Begitu sudah jadi kepala daerah dia adalah bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan nasional. Dia harus tunduk pada sistem tingkatkan nasional," ucapnya.
Dia mengungkapkan, dirinya sudah memberikan peringatan pada beberapa kepala daerah yang dikabarkan tidak setuju dengan keputusan pusat dalam hal kenaikan BBM. "Saya sudah beri peringatan, saya sudah tulis surat untuk semua gubernur, bupati, walikota. Jangan semua kepala daerah dan wakilnya mengambil kebijakan yang berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat. Kalau ada yang tidak setuju akan saya evaluasi," jelasnya.(rmol/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amankan Demonstrasi, TNI Tak Butuh Persetujuan DPR
Redaktur : Tim Redaksi