“Sekarang sedang proses. Sudah banyak. Ada yang sudah memberhentikan, ada yang menyuruh mundur, ada yang sedang diproses,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal, di Jakarta, Senin (12/11). “Kemarin sudah saya tegaskan supaya terpidana korupsi tidak diberikan jabatan,” tegasnya.
Dia meminta kepala daerah berpedoman pada Undang-undang Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah nomor 100, nomor 32 dan nomor 53. “Bahkan, saya sudah sebutkan pasalnya, ayatnya untuk dipedomani ketika ada staf atau PNS yang terkena kasus tersebut,” katanya.
Menurutnya, sebelum ada surat edaran dari Mendagri pun, maka peraturan-peraturan yang memedomani permasalahan itu harus dipatuhi. “Sebenarnya sudah wajib. Aturan sudah ada sebelum adanya surat edaran saya itu. Cuma sebagian kepala daerah tidak memerhatikan itu,” kata mantan Gubernur Sumatera Barat, tersebut.
Karenanya, Gamawan mengingatkan lagi bahwa selama ini sudah ada UU Pokok Kepegawaian dan PP tentang disiplin PNS. “Edaran itu hanya bersifat mengingatkan bahwa aturan dasarnya sudah ada di Undang-undang dan Peraturan Pemerintah,” katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Resolusi Jihad Harus Disampaikan ke Generasi Muda
Redaktur : Tim Redaksi