JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengakui, memang Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur Sumut sudah terbit.
Gamawan mengaku pertama kali mendapat kabar langsung dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), beberapa hari lalu.
"Presiden bilang, "Pak Gatot sudah saya tanda tangani". Begitu kata presiden kepada saya," ujar Gamawan kepada JPNN di kantornya, kemarin (20/2).
Ditanya kapan akan dilantik, Gamawan belum bisa memastikan. "Sekarang masih kita bahas dengan DPRD," kata Gamawan.
Seperti diberitakan, Kepres dimaksud beromor 14/P Tahun 2013 tertanggal 13 Februari 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur masa jabatan 2008-2013.
Sementara, dari kubu Syamsul Arifin, belum bisa dimintai tanggapan, apakah akan mengajukan gugatan PTUN terhadap Kepres tersebut, atau tidak.
"Saya sedang rapat neh. Nanti saja ya," ujar kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonzo, saat dihubungi JPNN kemarin.
Seperti diketahui, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Syamsul ke Mahkamah Agung (MA), hingga kemarin belum keluar putusannya. Seandainya dalam waktu dekat putusan PK keluar dan Syamsul dinyatakan terbukti tidak bermasalah melakukan tindak pidana korupsi APBD Langkat, maka berpotensi muncul persoalan hukum. Putusan tingkat kasasi, mantan gubernur Sumut itu dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara.
"Belum keluar. Lagian itu (pengajuan PK Syamsul, red), tergolong baru," ujar Kepala Biro Humas MA, Ridwan Mansur. (sam/jpnn)
Gamawan mengaku pertama kali mendapat kabar langsung dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), beberapa hari lalu.
"Presiden bilang, "Pak Gatot sudah saya tanda tangani". Begitu kata presiden kepada saya," ujar Gamawan kepada JPNN di kantornya, kemarin (20/2).
Ditanya kapan akan dilantik, Gamawan belum bisa memastikan. "Sekarang masih kita bahas dengan DPRD," kata Gamawan.
Seperti diberitakan, Kepres dimaksud beromor 14/P Tahun 2013 tertanggal 13 Februari 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur masa jabatan 2008-2013.
Sementara, dari kubu Syamsul Arifin, belum bisa dimintai tanggapan, apakah akan mengajukan gugatan PTUN terhadap Kepres tersebut, atau tidak.
"Saya sedang rapat neh. Nanti saja ya," ujar kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonzo, saat dihubungi JPNN kemarin.
Seperti diketahui, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Syamsul ke Mahkamah Agung (MA), hingga kemarin belum keluar putusannya. Seandainya dalam waktu dekat putusan PK keluar dan Syamsul dinyatakan terbukti tidak bermasalah melakukan tindak pidana korupsi APBD Langkat, maka berpotensi muncul persoalan hukum. Putusan tingkat kasasi, mantan gubernur Sumut itu dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara.
"Belum keluar. Lagian itu (pengajuan PK Syamsul, red), tergolong baru," ujar Kepala Biro Humas MA, Ridwan Mansur. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zona Cafe Rugi Miliaran Rupiah
Redaktur : Tim Redaksi