JAKARTA - Terpidana kasus korupsi APBD 2006-2007 Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko ternyata belum dipecat Kementrian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, status penonaktifan Teddy dari jabatannya masih menunggu syarat administrasi yang wajib disampaikan.
"Kami rencananya mau diantarkan surat (pemberhentian Teddy Tengko). Namun gubernurnya berhalangan," ujar Gamawan di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (4/6).
Sebelumnya, Teddy yang divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar, dieksekusi oleh tim gabungan TNI dan Brimob secara dramatis di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Kepulauan Aru pada 29 Mei lalu.
Menurut Gamawan, karena yang bersangkutan telah dieksekusi sebagai terpidana, Teddy akan diberhentikan secara permanen. Mekanisme pemberhentian dalam UU Pemda mengatur bahwa penonaktifan kepala daerah setingkat bupati/walikota harus didahului surat dari Gubernur.
"Mekanismenya diusulkan Gubernur untuk pemberhentiannya," ujarnya.
Pejabat pengganti dari Teddy sesuai mekanisme UU Pemda adalah wakil bupati. Namun, Gamawan mengaku mendengar dari pemberitaan media jika wakil bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona juga bermasalah secara hukum.
"Saya dengar dari media, wakilnya tersangka juga ini," ujarnya. Umar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran MTQ provinsi Maluku tahun 2011 senilai Rp 4 miliar.
Dalam posisi itu, Kemendagri tentu akan menunggu kepastian status hukum dari yang bersangkutan. Dalam kasus bupati dan wakil bupati berhalangan dalam melaksanakan roda pemerintahan, maka jabatan kepala daerah ditugaskan seorang penjabat.
"Diminta Gubernur menunjuk pejabatnya, usulkan ke kita baru kita terbitkan SK penjabatnya," ujarnya.
Gamawan menjanjikan, dalam satu atau dua hari ke depan, dirinya yakin akan ada kepastian status Teddy Tengko. Menurut dia, halangan Gubernur untuk menyerahkan surat hanyalah masalah teknis saja.
"Kalau sudah datang kemarin, hari ini atau besok sudah saya tandatangani," tandasnya. (bay)
"Kami rencananya mau diantarkan surat (pemberhentian Teddy Tengko). Namun gubernurnya berhalangan," ujar Gamawan di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (4/6).
Sebelumnya, Teddy yang divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar, dieksekusi oleh tim gabungan TNI dan Brimob secara dramatis di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Kepulauan Aru pada 29 Mei lalu.
Menurut Gamawan, karena yang bersangkutan telah dieksekusi sebagai terpidana, Teddy akan diberhentikan secara permanen. Mekanisme pemberhentian dalam UU Pemda mengatur bahwa penonaktifan kepala daerah setingkat bupati/walikota harus didahului surat dari Gubernur.
"Mekanismenya diusulkan Gubernur untuk pemberhentiannya," ujarnya.
Pejabat pengganti dari Teddy sesuai mekanisme UU Pemda adalah wakil bupati. Namun, Gamawan mengaku mendengar dari pemberitaan media jika wakil bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona juga bermasalah secara hukum.
"Saya dengar dari media, wakilnya tersangka juga ini," ujarnya. Umar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran MTQ provinsi Maluku tahun 2011 senilai Rp 4 miliar.
Dalam posisi itu, Kemendagri tentu akan menunggu kepastian status hukum dari yang bersangkutan. Dalam kasus bupati dan wakil bupati berhalangan dalam melaksanakan roda pemerintahan, maka jabatan kepala daerah ditugaskan seorang penjabat.
"Diminta Gubernur menunjuk pejabatnya, usulkan ke kita baru kita terbitkan SK penjabatnya," ujarnya.
Gamawan menjanjikan, dalam satu atau dua hari ke depan, dirinya yakin akan ada kepastian status Teddy Tengko. Menurut dia, halangan Gubernur untuk menyerahkan surat hanyalah masalah teknis saja.
"Kalau sudah datang kemarin, hari ini atau besok sudah saya tandatangani," tandasnya. (bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung: Tak Ada yang Mau Goyang Priyo di DPR
Redaktur : Tim Redaksi