Mendagri Berharap Ada Payung Hukum Jelas

Kamis, 12 Januari 2012 – 13:19 WIB

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, berharap adanya kesepahaman payung hukum mengenai penyelenggaraan pemilukada Aceh. Dia menjelaskan, penyelenggaraan pemilukada Aceh, selain tetap dalam koridor Undang-undang juga memerhatikan dinamika politik di masyarakat dalam rangka wujudkan pemilukada damai. Maka dari itu, kata dia, pemerintah juga dorong DPRA dan Pemerintah Daerah  selesaikan rancangan Qanun.

Dia berharap diberikan kepada partai politik Aceh dan gabungan beberapa parpol untuk diberikan kesempatan mendaftarkan calonnya pada pemilukada Aceh. "Kalau Partai Aceh tidak mendaftar bagaimana jalannya pemerintahan lima tahun ke depan? Maka saya ambil inisiatif ke MK," kata Mendagri saat rapat kerja Tim Pemantau Otsus Papua dan Aceh, di Jakarta, Kamis (12/1).

Dia mengatakan, apa yang dilakukannya dengan melakukan gugatan terhadap KPU ke MK juga untuk menjawab usulan  Ketua DPRA yang memohon untuk diberikan kesempatan kepada Partài Aceh mendaftarkan calon.
Usulan itu tertuang pada rapat 4 November 2011.

Dia mengatakan, memang ada dua langkah yang bisa diambil yakni dengan Perpu dan gugat di MK."Saya memilih menggugat KPU melalui MK. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada sidang pertama dan ada putusan sela sebelum putusan akhir dimana diberi kesempatan kepada Partai Aceh dan gabungan parpol lain mendaftar," katanya.

Ketua KPU Hafiz Anshary, mengatakan pihaknya juga tengah mencari upaya penyelesaian yang terbaik dalam menyelesaikan masalah pemilukada di Aceh. "Komitmen kami sama, harus tetap dalam koridor perdamaian, dan tidak mengganggu hubungan antar sesama termasuk pihak yang berpekara," kata Hafiz.

Dia menegaskan, jika ada yang mengatakan Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh dan KPU memaksakan kehendak untuk melakukan penyelenggaraan pemilukada tanpa memikirkan yang lain, itu tidak benar.

"Saya katakan itu tidak benar. KIP sudah respon berbagai keinginan, dan mencari jalan terbaik," katanya.

Karenanya, Hafiz menjelaskan, prinsip penyelenggara pemilu adalah bekerja di bawah hukum. "Harus ada payung hukum yang jelas,"  katanya.

Ia menambahkan, KIP Aceh yang menetapkan pemungutan suara pada 16 Februari 2012, sudah berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan. Dia lantas menyebutkan berbagai peraturan perundang-undangan.

"KPU perhatikan semua usulan. Sejauh ada payung hukum, kita akan lakukan demi perdamaian Aceh dan keutuhan NKRI," kata Hafiz. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPRA Berharap MK Tunda Pemilukada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler