Mendagri Diminta Segera Berhentikan Ahok, Jika Tidak...

Jumat, 10 Februari 2017 – 13:53 WIB
Basuki Tjahja Purnama. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, pemerintah harus segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, karena telah berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama.

"Pemerintah, khususnya presiden dan mendagri berpotensi melanggar aturan jika tidak memberhentikan sementara Ahok setelah cutinya selesai. Aturannya jelas di Undang-Undang Pemda, (UU 23/2014)," ujar Andre di Jakarta, Jumat (10/2).

BACA JUGA: Ahok Disarankan Evaluasi Pejabat

Menurut Andre, pada Pasal 83 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sangat jelas disebutkan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD.

Karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.

BACA JUGA: Hasto Wayangan di Pringsewu demi Jago PDIP di Pilkada

"Dakwaannya kan jelas disampaikan jaksa penuntut umum, kepala daerah jadi terdakwa harus diberhentikan sementara, bukan kemudian cari alasan lagi dengan menunggu tuntutan," tutur Andre.

Selain UU Pemda, Andre juga menyinggung Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal tersebut sangat terang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Karena itu pula pihaknya mempertanyakan alasan Mendagri Tjahjo Kumolo tetap mempertahankan Ahok.

BACA JUGA: Pesan Bu Mega: Jago PDIP di Pilkada Babel Harus Berjaya

"Katanya nunggu register pengadilan, lalu beralasan lagi nunggu cuti selesai, sekarang nunggu tuntutan jaksa, ini kan aneh," ucap Andre.

Tokoh muda Minang itu menambahkan, kepastian soal posisi dan jabatan Ahok pada 12 Februari sangat menentukan sikap pemerintah. Jika tidak segera memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI, maka benar anggapan publik bahwa pemerintah memang tidak netral dalam kasus Ahok.

"Ini ujian bagi presiden, ujian mendagri, kalau tidak memberhentikan sementara Ahok berarti tidak netral. Persepsi yang berkembang, Pak Jokowi itu kader PDIP, Pak Tjahjo juga kader PDIP, lalu bekerja untuk kepentingan PDIP yang mendukung Ahok," pungkas Andre.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perjuangkan Putri Dokter Pribadi BK Pimpin Pringsewu


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler