Mendagri Dorong Bawaslu Tindak Kada Pelanggar Aturan Kampanye

Rabu, 04 Juni 2014 – 19:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mempersilakan Badan Pengawas Pemilu untuk mengambil tindakan tegas terhadap kepala daerah yang tidak mengantongi izin cuti untuk mengikuti kampanye pemilu presiden (pilpres). Gamawan juga mengharapkan Bawaslu ak segan-segan pula menindak kepala daerah yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pilpres.

"Kalau (kepala daerah) melanggar (aturan kampanye, red) Bawaslu boleh menurunkan dari pentas kalau dia (kepala daerah) berkampanye," ujar Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (4/6).

BACA JUGA: Bawaslu Mentahkan 2 Laporan Kubu Prabowo tentang Jokowi-JK

Sejauh ini Gamawan mengaku baru ada 10 kepala daerah yang mengajukan cuti padanya untuk pilpres. Di antaranya kepala daerah dari Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Sulawesi Tengah.

Kebanyakan kada mengajukan cuti satu hari dalam seminggu dan dilanjutkan dengan libur dua hari pada Sabtu dan Minggu. Gamawan pun berpesan agar gubernur tidak mengajukan cuti bersamaan dengan wakil gubernur.

BACA JUGA: Organisasi Sayap PKB Pastikan Aktif Menangkan Jokowi-JK

"Kalau wakil gubernur ikut juga dia tak boleh serentak dengan gubernurnya. Agar pemerintahan jalan, tidak boleh serentak semuanya," tegas Gamawan. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Disegani AS, Prabowo Disetarakan dengan Fidel Castro

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Ingatkan Tim Sukses Jangan Cari-cari Kesalahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler