Mendagri Dorong Partai Aceh Bisa Ikut Pemilukada

Selasa, 10 Januari 2012 – 18:00 WIB

JAKARTA -- Pemerintah berubah sikap. Jika pada Rakor Polhukam 4 Januari 2012 lalu disepakati hari pemungutan suara pemilukada Aceh tetap digelar sesuai jadwal, yakni 16 Februari 2012, Selasa (10/1) beda lagi.

Mendagri Gamawan Fauzi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pasal di UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang tahapan pemilukada.

Gamawan berharap MK memberikan perlakukan khusus untuk pemilukada di Aceh, dimana dimungkinkan ada pendaftaran calon susulan, meski pada 2 Januari 2012 tahapan pemilukada sudah masuk tahap pengundian nomor urut empat pasangan cagub-cawagub Aceh.

"Yang saya gugat KPU agar KPU memberi waktu kepada partai-partai yang berhak ikut, sehingga diperpanjang waktunya," ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, Selasa (10/1).

Seperti diberitakan, pada Rakor Polhukam 4 Januari 2012, Ketua DPR Aceh menyampaikan kabar mengenai keinginan Partai Aceh (PA) untuk ikut mendaftarkan calon. Lantas disepakati bahwa bisa tidaknya Partai Aceh menyusul ikut mendaftar, merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu, bukan pemerintah. Namun, KPU dan Bawaslu tidak berani memutuskan karena tidak ada cantelan hukumnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Yakin Citra Demokrat Terus Membaik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler