Mendagri Enggan Copot Bupati Aru

Berdalih Tak Tahu Ada Putusan MA

Sabtu, 29 Desember 2012 – 06:57 WIB
JAKARTA - Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko hingga hari ini masih bebas melenggang kangkung. Bahkan, koruptor yang terbukti mengeruk untung dari duit daerah hingga Rp 42,5 miliar itu, tetap menduduki jabatan yang sama. Status terpidana korupsi rupanya tak menggoyahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk mencopot jabatan Theddy.

Mendagri menyatakan enggan menarik surat keputusan (SK) pengaktifan kembali Theddy Tengko tertanggal 31 Oktober 2012, meski sudah ada surat Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 25 Oktober 2012. Gamawan berdalih tak mengetahui adanya penetapan pembatalan oleh MA tersebut.

"Tahunya belakangan setelah SK terbit," ungkap Gamawan di gedung Kemendagri, kemarin (28/12).

Gamawan bersikukuh bahwa penetapan MA tak bisa menjadi dasar penarikan kembali SK. Menurutnya, putusan PN Ambon hanya bisa dianulir dengan putusan MA, bukan berupa penetapan. " Itu kan surat (penetapan). Kalau vonisnya ada ya kita hormati," sanggahnya.

Sebagaimana diberitakan, PN Ambon menganulir putusan MA yang menghukum Theddy Tengko selama 4 tahun penjara akibat perbuatan korupnya. Menurut putusan PN pada 12 September 2012 itu, eksekusi tak bisa dijalankan (non executable) lantaran putusan kasasi cacat yuridis, sehingga batal demi hukum. Hakim PN mempertimbangkan konsekuensi tidak dimuatnya perintah MA supaya terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan.

Kendati demikian, Gamawan tak serta merta menutup mata atas tindak pidana yang dilakukan Theddy Tengko. Ia pun berjanji, pencopotan jabatan dilangsungkan saat pihak Kejaksaan berhasil meringkus dan menjebloskan Theddy ke penjara. "Bisa (SK dicabut) kalau dia (Theddy) sudah jadi terhukum dan masuk penjara," jelasnya.

Lantaran itu, ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Upaya mendorong eksekusi Theddy oleh kejaksaan pun diutarakan langsung oleh Gamawan kepada Jaksa Agung Basrief Arief saat sidang kabinet kemarin lusa (27/12). "Saya bilang kami ngikut keputusan hukum aja. Kalau keputusan hukumnya dicabut, ya kita akan cabut," tegasnya.

Di lain pihak, Peneliti Hukum ICW Donal Fariz menganggap keputusan Mendagri untuk mengaktifkan kembali Theddy Tengko sebagai Bupati Kepulauan Aru tersebut tidak cermat dan teliti.

Donal menerangkan Mendagri sudah seharusnya memahami secara hierarkis, bahwa PN Ambon tidak punya kewenangan membatalkan putusan MA, yang menjadi puncak kekuasaan kehakiman.

"Apalagi kalau mau dicermati, penetapan PN Ambon itu berada di wilayah hukum perdata, yang tidak dapat membatalkan putusan pidana," tegasnya usai menyampaikan surat permintaan pencabutan dan pemberhentian Theddy Tengko, kemarin.

Donal pun menunjuk SK Mendagri tersebut sebagai satu contoh ketidakseriusan pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi. "Ini artinya pemerintah senang wilayahnya dipimpin seorang koruptor," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan tak akan mengulangi peristiwa gagalnya eksekusi Theddy Tengko pada 12 Desember 2012 lalu. Untuk itu, ia berjanji bakal segera mengeksekusi Theddy. "Tentu saja akan segera kami eksekusi," jelasnya. (gal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bebani Negara, Sistem Pensiun PNS Segera Diubah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler