Mendagri Harapkan Daftar Pemilih Pilkada Tak Bermasalah

Rabu, 03 Juni 2015 – 23:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ingin seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa menggunakan haknya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang. Karena itu Tjahjo berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar memanfaatkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri sebagai acuan untuk kemudian menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).

"DP4 yang baru saja kami serahkan ke ketua KPU, akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan daftar pemilih pilkada serentak periode pertama tahun 2015, sebagaimana amanat Pasal 58 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," ujar Tjahjo di Jakarta,  Rabu (3/6) petang.

BACA JUGA: Senator Tuding Menpora dan Tim Transisi Hanya Bisa Berkoar soal Mafia di PSSI

Menurut Tjahjo, DP4 bersumber dari data kependudukan di kabupaten/kota yang telah dikonsolidasikan dan diverifikasi oleh Kemendagri dengan menggunakan Sistem Administrasi Kependudukan (Siak). Selanjutnya, DP4 akan disinkronkan oleh KPU dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Presiden 2014 lalu. Kemudian data diteruskan ke KPU Provinsi, kabupaten dan kota untuk kemudian ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS).

BACA JUGA: Tim Transisi Heran Senator di Senayan Hanya Beri Panggung ke PSSI

"DPS kemudian akan dimutakhirkan bersama petugas pantarlih (panitia pendaftaran pemilih, red) untuk menyesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan. Hasil pemutakhiran akan diproses menjadi DPS yang akhirnya menjadi DPT," ujar Tjahjo.

Mantan sekretaris jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan ini menambahkan, DPT merupakan syarat utama bagi seorang pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Namun, lanjutnya, nama yang tidak terdaftar di DPT sudah tertutup peluang untuk menggunakan hak pilihnya. Sebab, undang-undang mengatur tentang cara agar nama yang tidak tercantum di DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya di pilkada.

BACA JUGA: Kisruh Golkar dan PPP Tak Menghalangi Revisi UU Pilkada Masuk Baleg

"Dengan kebijakan ini, baik yang diatur oleh KPU melalui Peraturan KPU maupun oleh undang-undang, saya kira semua penduduk yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak 2015. Kami berharap semua penduduk yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya dan kepada penyelenggara dapat mengadakan pilkada serentak 2015 secara langsung, umum, bebas, rahasia," ujarnya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Dorong Indonesia Bangun Hubungan Khusus dengan Sudan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler