JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menjanjikan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap terhadap empat kepala daerah yang sudah dinyatakan bersalah oleh putusan hukum yang telah berkuatan hukum tetap alias incrach.
Gamawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses pembuatan SK dimaksud.
"Kita sedang proses pemberhentian semua kepala daerah yang sudah terbit petikan Keputusan MA yang dinyatakan sudah inkrach. Minggu depan mudah-mudahan sudah kita terbitkan Sk-nya," ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan melalui layanan pesan singkat, kemarin (1/4).
Seperti diketahui, empat kepala daerah yang sudah divonis bersalah oleh MA di tingkat kasasi, namun belum juga diberhentikan dari jabatannya yakni Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis yang dihukum 6 bulan, Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin dihukum 4 tahun penjara, Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad (6 tahun penjara), dan Bupati Subang Eep Hidayat (5 tahun penjara).
Sebelumnya, pada Kamis, 29 Maret 2012, Gamawan masih belum mengeluarkan pernyataan yang tegas terkait kasus ini. Dalam perkara Bupati Palas Basyrah Lubis misalnya, dia mengatakan masih menunggu putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Hanya saja, pada saat yang bersamaan, dia mengatakan, mempertimbangkan untuk memberhentikan sementara Basyrah dulu, tidak langsung mencopot secara permanen. "Saya pikir, apakah akan dinonaktifkan dulu, atau langsung diberhentikan tetap," terangnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alat KB Produk Lokal, Aman
Redaktur : Tim Redaksi