Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Upung

Senin, 02 Maret 2009 – 16:48 WIB
JAKARTA - Setelah sekian lama menjadi kontroversi dan mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Mendagri Mardiyanto mengeluarkan sikap terkait upah pungut (upung) pajak daerahMantan Gubernur Jawa Tengah itu pada 5 Februari 2009 mengeluarkan Surat Edaran nomor 973/321/SJ yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota

BACA JUGA: Izin Syaukani Berobat ke Singapura Sudah Sesuai Aturan

Instruksinya tegas, bahwa para kepala daerah dilarang ikut menikmati upung.

Instruksi lebih lanjut dari Mendagri, akan dikeluarkan setelah selesainya revisi Keputusan Mendagri No
35 Tahun 2002 yang selama ini menjadi dasar pembagian upung yang tidak wajar

BACA JUGA: Bireun Cs Usul jadi KEK

Dengan surat edaran itu pula, daerah diminta untuk menyetop pemberian jatah upung kepada para pimpinan dan anggota DPRD.

Menurut keterangan Juru Bicara Depdagri, Saut Situmorang, kepada JPNN, Senin (3/3), berdasarkan SE Mendagri itu, diketahui bahwa pembayaran upah pungut masih bisa diberikan kepada petugas-petugas pemungut dan penanggung jawabnya di tingkat daerah.

"Surat Edaran Mendagri itu mengatur perihal penundaan sementara realisasi pembayaran upah pungut
Tapi dikecualikan bagi petugas-petugas pemungut dan penanggung jawab di lingkungan pemerintah daerah, baik itu lingkup pemda, Pertamina, dan kepolisian Republik Indonesia," ujar Saut Situmorang.

Saut mengakui, keluarnya SE tersebut setelah ada dorongan dari KPK agar Mendagri segera memperbaiki ketentuan di Permendagri No

BACA JUGA: DPR Setujui Hibah Tanah BTDC

35 Tahun 2002Hanya saja, Saut tidak menjelaskan secara rinci pada poin materi mana di Permendagri itu yang akan diperbaiki.

Yang jelas, lanjutnya, memang diperlukan perbaikan di tingkat regulasi terkait upah pungut ituDia hanya menyebutkan, penyempurnaan menyangkut masalah besaran upung yang diterima pihak yang dinilai berhak.
 
Ditanya bagaimana model pengawasan dari Mendagri terhadap implementasi SE tersebut, Saut mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan persoalan pengawasan kepada instansi yang berwenang dalam mengaudit keuangan, dalam hal ini yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)"Kalau ada yang melanggar, akan diketahui dari hasil pemeriksaan BPK," ucapnya.

Menurut anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, langkah Mendagri mengeluarkan SE itu sudah tepatHanya saja, mestinya Ketua KPK juga mengeluarkan SEKPK harus mengeluarkan peringatan kepada gubernur, bupati dan walikota, termasuk DPRD, untuk secepatnya mengembalikan upung yang pernah diterimaSE Ketua KPK juga harus menetapkan batas waktu bagi pengembalian upung itu.

"Selanjutnya, bila tenggat waktu atau deadline tersebut terlampaui, maka proses penyidikan oleh KPK langsung bisa dimulaiKPK mestinya tegas kalau memang serius ingin menyelamatkan uang negara dari upah pungut ituMenurut saya, idealnya pengembalian uang ditenggat waktunya maksimal dua bulan," ujar Febri Diansyah kepada JPNN.

Seperti diberitakan, KPK telah cukup lama melakukan penyelidikan terhadap kasus upah pungut pajak daerahKPK sudah mulai bergerak untuk kasus DKI Jakarta dari tahun 2005 sampai 2007KPK menyatakan Kepmendagri No35 Tahun 2002 yang dijadikan dasar pembagian upah pungut itu, bertentangan dengan PP No65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah.

Menurut PP No65 Tahun 2001, kewenangan penerimaan upah pungut hanya dibatasi pada pihak tertentu sajaSedangkan pada Kepmendagri No35 Tahun 2002, kewenangan penerima upah pungut malah diperluas, antara lain kepada DPRDUntuk DKI Jakarta, anggota DPRD-nya mendapat bagian Rp 60 juta per tahun atau sebesar Rp 5 juta per bulan.

Sebelumnya, anggota BPK Baharuddin Aritonang pernah mengatakan, terlalu beresiko bila para pejabat di tingkat daerah tidak segera mengembalikan upah pungut itu.

"Para pejabat di daerah dan siapa pun yang pernah menerima bagian upah pungut yang melanggar aturan, sebaiknya segera kumpulkan uang itu dan cepat kembalikan ke kas negara," ujar BaharuddinAlasannya, katanya, karena sudah jelas pembagian upung itu melanggar PP No65 Tahun 2001 tentang Pajak DaerahSedangkan PP itu kedudukannya lebih tinggi dari Permendagri.

Sebagaimana telah diberitakan pula, hampir seluruh pemerintah daerah mengeluarkan upung yang melebihi ketentuanAuditor utama BPK, Safri Adnan Baharuddin mengatakan, belum semua pemda diaudit oleh BPKPada tahun 2007, BPK baru mengaudit 240 daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Dikatakannya pula, dalam laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2006 misalnya, tercantum di Pemko Medan ada kesalahan pembayaran biaya pemungutan atas pengelolaan pendapatan pajak daerahDisebutkan dalam laporan resmi BPK, jumlah pembayaran yang melebihi ketentuan dan merugikan keuangan daerah, dalam hal ini Pemko Medan, adalah sebesar Rp 7.158.962.797.
 
Selain itu, masih menurut Safri, pengeluaran biaya pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pun melebihi ketentuan yakni sebesar Rp 947,2 jutaDengan demikian, jumlah totalnya terkait upah di Pemko Medan yang melanggar aturan, itu mencapai lebih dari Rp 8 miliar(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadiah Wakil Ketua KPK Diteliti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler