jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan seluruh kepala daerah yang dipilih secara demokratis memiliki hak politik.
“Seluruh kepala daerah punya hak politik karena yang bersangkutan adalah wakil, didukung, dipilih, diajukan satu parpol atau gabungan parpol,” kata Tjahjo dalam Rakor Kadiv Propam Polri dan Rakortek POM TNI – Polri se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2).
BACA JUGA: Percayalah, Pak Jokowi Tak Pernah Tunda Kenaikan Gaji Perangkat Desa
Menurut Tjahjo, kepala daerah juga diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye. "Kepala daerah itu boleh kampanye, tetapi harus mengikuti aturan-aturan yang sudah diputuskan KPU maupun Bawaslu,” imbuhnya.
Tjahjo juga menyinggung soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar dinilai melakukan pelanggaran karena menghadiri deklarasi pemenangan paslon 01 Jokowi - Ma'ruf Amin bersama 31 kepala daerah di Solo bulan lalu.
BACA JUGA: Mendagri Ingatkan Syamsuar - Edy soal Sejarah Korupsi Gubernur Riau
"Kami belum mendapatkan pernyataan resmi dari Bawaslu mengenai hal itu. Belum ada surat resmi hasil klarifikasi dari Bawaslu. Untuk Jateng yang saya pahami, sejak awal sudah mengikuti proses yang ada. Saya dengar dari Panwas Jateng sudah tidak ada masalah karena sesuai aturan yang ada. Hanya ada masalah yang berkaitan dengan etika,” katanya. (*/adk/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi, JK, OSO dan Menteri Malaysia jadi Saksi Pernikahan Putra Mendagri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suhendra: Kalau Jateng Sampai Jebol maka Alarm Bagi Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi