jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempersilakan para kepala daerah untuk berpartisipasi dalam kampanye jelang pilpres. Hanya saja, ia mengingatkan agar kepala daerah mengikuti peraturan yang ada.
Peraturan dimaksud seperti Undang-undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres, PP Nomor 18 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu serta PP Nomor 29 tahun 2014. Termasuk larangan tidak memanfaatkan fasilitas negara dalam berkampanye.
BACA JUGA: Nahdlatul Wathan Resmi Dukung Prabowo-Hatta
"Tidak boleh pakai fasilitas negara selama masa kampanye. Pengawalan, mobil dinas. Kalau rumah dinas karena barangkali satu hari, ya enggak apa-apa," ujar Mendagri di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (4/6).
Terkait perizinan, menurut Gamawan, gubernur harus meminta izin pada Mendagri dengan tembusan presiden. Sedangkan bupati, wali kota, meminta izin pada gubernur dengan tembusan ke Mendagri.
BACA JUGA: JK Sebut Jokowi Pentingkan Bekerja daripada Kelamaan Bicara
"Surat izin diajukan 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Nanti selambat-lambatnya 4 hari izin itu dikeluarkan untuk kampanye. Jadi syarat itu harus dipenuhi," tandas Gamawan.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Ikrar Nusa Bakti dan Ali Masykur juga Dipanggil Bawaslu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Dapat Sokongan dari Pendukungnya
Redaktur : Tim Redaksi