Mendagri Minta Bupati Ambil Tindakan

Sabtu, 21 April 2012 – 03:31 WIB
Masjid Ahmadiyah di Babakan Sindang Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat dibakar massa kemarin siang (20/4). Foto: Sandy AW/Radar Tasikmalaya/JPNN

JAKARTA - Aksi penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah kembali terjadi. Kemarin (20/4) sekelompok orang melakukan penyerangan dan merusak masjid jamaah Ahmadiyah Baitul Rahim, Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Aksi berawal ketika beberapa orang datang melakukan aksi damai untuk menyegel tempat peribadatan Ahmadiyah. Namun kemudian tiba-tiba datang kelompok orang tak dikenal yang merangsek masuk ke dalam masjid dan melakukan perusakan.

Menanggapi peristiwa tersebut, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan proses hukum harus ditegakkan. Dia meminta kepala daerah, yakni bupati, untuk mengambil tindakan terhadap organisasi yang melakukan kekerasan.

Hal itu sesuai dengan skala terjadinya peristiwa, yakni lingkup kabupaten. "Saya sudah buat edaran untuk mengingatkan Undang-undang 88/1985 agar memberikan tindakan administratif," kata Gamawan di kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.

Tindakan itu yaitu untuk memberikan peringatan. Jika masih berulang akan dikenai pembekuan dan ketiga adalah berupa pembubaran. Dia mencontohkan, tindakan administratif terhadap FPI yang sudah diambilnya dalam tingkat nasional (pusat) yang menjadi tanggung jawab mendagri. "Sudah kita berikan teguran kedua, setelah (insiden) Monas dan penyerangan kantor kemendagri," kata Gamawan.

Menko Polhukam Djoko Suyanto menambahkan, peristiwa penyerangan tersebut saat ini sudah ditangani kepolisian. "Ini masih ditelusuri, tapi yang jelas aksi kekerasan terhadap warga negara itu tidak boleh," tegasnya.

Di sisi lain, Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengaku belum mendapat laporan lengkap mengenai insiden penyerangan masjid Ahmadiyah tersebut. Meski begitu, dia meminta ada penyelesaian dengan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

"Termasuk kepada Ahmadiyah juga, harus tunduk kepada peraturan daerah," kata SDA. Misalnya agar menghentikan kegiatan mereka. "Dan proses pelurusan ajaran (agama) dilakukan," sambungnya.

SDA juga meminta pihak yang berseberangan untuk menahan diri. "Kekerasan itu bukan solusi," ingat mantan menkop dan UKM itu. (fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazar Disogok Karena Bisa Pengaruhi Menpora


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler