jpnn.com - JAKARTA - Tindakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka, Amir Sahaka yang seenaknya melakukan mutasi dan menonjobkan ratusan pejabat, mendapat perhatian khusus dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Gamawan menegaskan, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada Amir Sahaka. Gamawan juga meminta agar pejabat yang telah dinonjobkan dikembalikan ke posisi semula atau dipindahkan ke jabatan lain dengan esselon yang sama.
BACA JUGA: Hakim PN Gorontalo Diteror Penembak Misterius
“Sudah kita bicarakan dengan Plt Bupati-nya, sudah diberi teguran, sekarang dia janji harus dikembalikan ke posisi sebelumnya,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/7).
Gamawan mengatakan, jika kepala daerah, apalagi Plt kepala daerah hendak memutasi pejabat di daerahnya, maka ada prosedur dan mekanisme yang harus ditaati dan diikuti.
BACA JUGA: Kapal Membawa 204 Imigran Gelap Tenggelam di Cianjur
Termasuk kejelasan posisi pejabat yang akan dimutasi, juga posisi baru yang akan ditempati. Kepala daerah tentu tidak boleh bertindak semena-mena.
“Kan kalau orang dicopot saja tanpa ada kesalahan, itu namanya semena-mena, sedangkan mencopot jabatan itu kan salah bentuk hukuman berat, sekarang, kesalahannya apa?” kata Gamawan.
BACA JUGA: Dua Napi Tanjunggusta Kembali Ditangkap
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni membenarkan bahwa Mendagri telah melayangkan surat teguran kepada Plt Bupati Kolaka, Amir Sahaka terkait kisruh mutasi dan nonjob ratusan pejabat di Kolaka beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, Plt Bupati Kolaka diminta untuk segera mengembalikan pejabat yang dinonjobkan kepada posisi jabatan semula.
“Pak menteri sudah perintahkan kami untuk membuat surat teguran supaya segera mereka ini dikembalikan pada tingkat jabatan semula, bukan pada posisi semula,” kata Diah Anggraeni.
Sebelumnya, kata Diah Anggraeni, Plt Bupati Kolaka memang pernah mengirimkan surat ijin mutasi terhadap 12 pejabat guna mengisi jabatan yang kosong. Namun, ternyata, setelah memutasi 12 orang, Plt Bupati Kolaka kembali memutasi dan menonjobkan ratusan pejabat di daerah tersebut tanpa seijin Mendagri.
“Mutasi yang kedua itu nggak ada ijin. Nah, ini yang salah. Kita sudah berikan surat teguran kepada Gubernur untuk segera memberikan teguran kepada yang bersangkutan, tetapi ditembuskan kepada yang bersangkutan juga. Kemudian, kemarin kita juga berikan teguran lagi secara langsung kepada bupatinya,” kata Diah Anggraeni.
Saat ini, lanjutnya, Kemendagri sedang menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan tim gabungan dari bagian kepegawaian dan Inspektur Khusus (Irsus) Kemendagri atas kasus mutasi dan nonjob ratusan pejabat Kolaka tersebut. Setelah hasil klarifikasi final diterima, maka Kemendagri juga berencana akan mengeluarkan surat pembatalan ijin mutasi yang sebelumnya pernah dikeluarkan dan diberikan kepada Plt Bupati Kolaka.
“Nanti setelah ini, setelah tim gabungan Irsus dan kepegawaian selesai, lapor ke kita, langsung kita keluarkan, karena kita sudah beri surat peringatan sebelumnya,” kata Diah.
Sebelumnya, Koordinator PNS Nonjob Kabupaten Kolaka, Ruhaedin Djamaluddin kepada wartawan di Jakarta mengatakan, total pejabat Kolaka yang dimutasi sebanyak 246 orang dalam dua periode mutasi. Mutasi pertama sebanyak 12 orang dan telah mendapatkan ijin dari Mendagri, namun yang nonjob sebanyak empat orang pejabat.
Satu bulan setelah, Plt Bupati Kolaka kembali memutasi sekitar 234 orang, tanpa ada ijin dari Mendagri.
Proses mutasi dan nonjob ratusan pejabat di Kolaka, lanjutnya, memang banyak kejanggalan. Total pejabat yang dinonjobkan mencapai 106 orang pejabat. Kebijakan mutasi ini juga tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) setempat.
“Makanya, kami minta Mendagri untuk membatalkan SK mutasi itu, kalau sudah ada surat teguran yang dikirimkan Mendagri, kami ingin tahu, begitu juga kalau sudah diminta untuk diangkat kembali, kami juga ingin tahu suratnya, mau diapakan kami para PNS ini,” ujarnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas Berani Sweeping Bakal Ditindak
Redaktur : Tim Redaksi