JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menjamin tidak ada satu pasal pun dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang antidemokrasi.
Namun begitu ia menghormati jika sampai saat ini masih ada pihak-pihak yang menyatakan ketidaksetujuannya atas RUU dimaksud.
“Kita bertanggung jawab dengan UUD 1945 sebagai pedoman RUU itu. Ada pasal 28 j yang menjamin bahwa itu harus ada pembatasan untuk menjamin hak orang lain dengan berlandaskan aspek moral, aspek ketentraman dan ketertiban, nilai-nilai agama dan sebagainya, itu menjadi rujukan,” ujar Gamawan di Jakarta, Rabu (26/6).
Menurut Gamawan, sebenarnya ia tidak mengetahui secara persis hal-hal apa saja yang menjadi dasar keberatan sejumlah pihak terkait RUU dimaksud. Sebab dari banyak komentar yang ia dengar dan baca di media massa, keberatan yang dikemukakan sifatnya ngambang, tanpa menyebut pasal per pasal.
Karena itu guna menyelesaikan persoalan ini, dalam waktu dekat Kemendagri akan mengundang sejumlah pihak.
“Kita akan undang sejumlah pihak guna membicarakan apa keberatan dan pasal berapa. Sekarang kan ketika ini ditimpuk (gedung kemendagri dilempari oknum ormas anarkis, red), media ribut (pemerintah) tidak ambil tindakan. Ketika diatur salah juga. Merasa terlalu keras, (dinilai) kembali ke Orde Baru. Padahal mencabut SKT (Surat Keterangan Terdaftar sebuah Ormas, red) saja, konsultasi dulu dengan MA (Mahkamah Agung). Itu malah menghambat pembangunan dan bisa dibubarkan. Sekarang apalagi? Sangat soft malah sekarang,” ujarnya.(gir/jpnn)
Namun begitu ia menghormati jika sampai saat ini masih ada pihak-pihak yang menyatakan ketidaksetujuannya atas RUU dimaksud.
“Kita bertanggung jawab dengan UUD 1945 sebagai pedoman RUU itu. Ada pasal 28 j yang menjamin bahwa itu harus ada pembatasan untuk menjamin hak orang lain dengan berlandaskan aspek moral, aspek ketentraman dan ketertiban, nilai-nilai agama dan sebagainya, itu menjadi rujukan,” ujar Gamawan di Jakarta, Rabu (26/6).
Menurut Gamawan, sebenarnya ia tidak mengetahui secara persis hal-hal apa saja yang menjadi dasar keberatan sejumlah pihak terkait RUU dimaksud. Sebab dari banyak komentar yang ia dengar dan baca di media massa, keberatan yang dikemukakan sifatnya ngambang, tanpa menyebut pasal per pasal.
Karena itu guna menyelesaikan persoalan ini, dalam waktu dekat Kemendagri akan mengundang sejumlah pihak.
“Kita akan undang sejumlah pihak guna membicarakan apa keberatan dan pasal berapa. Sekarang kan ketika ini ditimpuk (gedung kemendagri dilempari oknum ormas anarkis, red), media ribut (pemerintah) tidak ambil tindakan. Ketika diatur salah juga. Merasa terlalu keras, (dinilai) kembali ke Orde Baru. Padahal mencabut SKT (Surat Keterangan Terdaftar sebuah Ormas, red) saja, konsultasi dulu dengan MA (Mahkamah Agung). Itu malah menghambat pembangunan dan bisa dibubarkan. Sekarang apalagi? Sangat soft malah sekarang,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Sinyal SBY Ingin Ganti Menteri
Redaktur : Tim Redaksi