Mendagri Ogah Bahas Pembentukan DOB Tahun Ini

Selasa, 04 Oktober 2016 – 20:24 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10). Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Persiapan sepanjang 2016.

Hal ini disampaikan Tjahjo, setelah menerima usulan pembentukan 172 DOB Persiapan berdasarkan kajian Komite I DPD RI, dalam acara Konsolidasi Nasional Pembentukan DOB di Gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10). 

BACA JUGA: Politikus PDIP: Welcome Pak Ruhut

Acara itu dihadiri empat gubernur dan 163 bupati  yang daerahnya akan dimekarkan sesuai kajian DPD RI. 

Dikatakan Tjahjo, pemekaran daerah akan dilakukan melalui seleksi yang ketat, bertahap dan mempertimbangkan secara seksama berbagai aspek. 

BACA JUGA: Ini Alasan Parmusi Turunkan 5.000 Kader Adang Ahok

Baik menyangkut regulasi, kondisi sosial politik, fiskal dan perekonomian nasional.

Pemerintah juga menunda penyelesaian dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), yakni RPP tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) 2025. 

BACA JUGA: Catat, Mengajak Umat Islam Pilih Cagub Muslim Bukan Tindakan SARA

Walaupun secara prinsip, keduanya telah diharmonisasi di internal pemerintah.

"Penyelesaian kedua RPP dan pembentukan daerah otonomi baru, prisip pemerintah, kami tunda, tidak tahun ini," kata Tjahjo dalam pidatonya di forum resmi DPD RI itu. 

Keputusan ini menurut Tjahjo, telah disampaikan kepada Komisi II DPR pada Senin (3/10).

Penundan sendiri diputuskan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengingat kondisi ekonomi sekarang sangat berat bagi gubernur, bupati maupun wali kota, membiayai DOB Persiapan. 

Sebab, APBD mengalami defisit akibat penundaan dana transfer daerah sampai awal tahun 2017. 

Tjahjo menggarisbawahi, usulan DOB yang masuk tidak akan dihapuskan. 

Sebab, itu hak konstitusional daerah mengusulkan pemekaran sesuai UU Pemda. Hanya saja momentum ekonomi sekarang ini tidak tepat untuk diloloskan.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerahkan 5.000 Kader Ketok Pintu Warga: Jangan Pilih Nonmuslim!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler