Mendagri Perintahkan Pemda Awasi Ormas di Daerah

Jumat, 28 Juli 2017 – 20:25 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo saat Rakor Penanganan Isu-Isu Politik Nasional dan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Jumat (28/7). Foto: Ken Girsang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Isu-Isu Politik Nasional dan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Jumat (28/7).

Rapat diikuti sejumlah Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dari seluruh daerah.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Tak Setuju, Tjahjo Kumolo Santai

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, salah satu isu yang patut disikapi belakangan ini terkait keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di tengah masyarakat.

Masing-masing daerah perlu secara intensif melakukan pengawasan, agar tidak ada yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

BACA JUGA: Massa Hanya Ribuan, Aksi 287 Sudah Bubar Selepas Asar

Apalagi pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas.

"Kami mengundang semua daerah karena ada ormas yang tingkatnya provinsi, kabupaten/kota. Dicermati kalau ormas di tingkat daerah itu ada yang cara dakwahnya, gerakannya, pernyataannya bertentangan dengan Pancasila, itu yang harus diingatkan," ujar Tjahjo dalam sambutannya.

BACA JUGA: Penolak Perppu Ormas Gelar Aksi 287, Kapolda: Hamdalah, Landai Saja

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, pemda perlu menyampaikan ke masyarakat di setiap daerah, bahwa langkah penerbitan Perppu Ormas bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Namun demi menjaga keutuhan NKRI agar tetap berdiri tegak berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

"Pemerintah ingin hadir, pemerintah ingin menyelamatkan negara, bukan membela satu ormas atau satu kelompok atau satu golongan tertentu," ucapnya.

Mantan anggota DPR ini kemudian mengajak daerah-daerah untuk segera membentuk peraturan daerah (perda) terkait Ormas. Dengan demikian langkah penerbitan dapat dilakukan lebih efektif.Karena saat ini banyak ormas yang hanya terdaftar di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Tujuan perda bukan untuk mengurusi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat. Tapi untuk menertibkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penolak Perppu Ormas Gelar Aksi, Rizieq Kirim Doa dari Arab Saudi


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler