JAKARTA - Pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi yang mengancam akan memecat para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut aksi unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga BBM, terus menjadi sorotan. Sejumlah politisi menilai, pernyataan Gamawan tidak ada dasar hukumnya.
Malah, yang sudah ada dasar hukum untuk memecat kepala daerah, Gamawan tidak segera mengambil tindakan pemecatan itu, dengan alasan yang berubah-ubah.
Ini terjadi pada kasus Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, Basyrah Lubis. Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan kasasi yang memvonis Basyrah terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat. Artinya, putusan sudah incrach.
Semula, alasan Gamawan tak segera memberhentikan Basyrah dari jabatannya, karena hukuman kasasi MA enam bulan masa percobaan. Gamawan dalam beberapa kali menyatakan, masih ragu apakah putusan itu memenuhi syarat pemberhentian kepala daerah seperti diatur UU Nomor 32 Tahun 2004.
Lantas Gamawan mengajukan fatwa MA, guna memperoleh kejelasan apa vonis kasasi Basyrah sudah memenuhi syarat pemecatan kepala daerah. Belum lama ini Fatwa MA sudah keluar, dan menyebutkan, itu sudah memenuhi syarat. Kini alasan baru dari Gamawan, dia harus menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basyrah.
Ditanya lagi soal itu, Gamawan belum berubah. "Fatwa MA mengatakan, itu sudah memenuhi syarat pemberhentian kepala daerah karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Tentu kita proses. Tapi dia PK, 15 hari lalu," ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/3).
Tapi bukankah putusan sudah incrah dan PK tak menghalangi eksekusi? Gamawan membenarkan hal itu. Hanya saja, katanya, dalam kasus Mamasa (Sulawesi Barat), Obed Nego Depparinding, putusan PK menyatakan dia tidak bersalah, padahal sudah telanjur dikeluarkan SK pemberhentian tetap kepada dirinya.
"Saya mikir, apa mau kasus Mamasa terjadi lagi. Kita kan repot menunggu putusan PTUN," ujar mantan gubernur Sumbar itu. Maksudnya, pencabutan kembali SK pemberhentian, bisa berujung gugatan di PTUN.
Gamawan mengaku, kasus bupati Palas saat ini sedang dalam telaah staf di Kemendagri. "Saya pikir, apakah akan dinonaktifkan dulu, atau langsung diberhentikan tetap," terangnya.
Jadi masih tunggu PK? "Saya belum memutuskan," jawabnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heli Gubernur Dua Kali Mendarat Darurat
Redaktur : Tim Redaksi