Mendagri Pilih Pertahankan Sekjen KPU

Selasa, 04 Desember 2012 – 22:33 WIB

JAKARTA - Pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Suripto Bambang Setiadi telah melanggar kode etik, ternyata belum ada usulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang calon pejabat eselon I tertinggi di lembaga penyelenggara Pemilu itu. Karenanya Mendagri Gamawan Fauzi mengusulkan Suripto tetap dipertahankan sebagai Sekjen KPU.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menyatakan bawa Mendagri mengusulkan KPU memertahankan Suripto  sebagai Sekjen untuk sementara waktu hingga yang bersangkutan pensiun pada Februari 2013 mendatang. Peertimbangan Mendagri, agar posisi Sekjen KPU tetap terisi.

“Usulan dan saran Mendagri kepada KPU tersebut demi menghindari adanya kekosongan jabatan Sekjen di KPU. Mengingat KPU saat ini sedang melaksanakan tahapan Pemilu 2014. Jadi kalau kursi Sekjen dibiarkan kosong, dikhawatirkan menggangu kerja-kerja kesekretariatan KPU ke depan,” kata Reydonnyzar di Jakarta, Selasa (4/12).

Donny -panggilan Reydonnyzar- menambahkan, keberadaan seorang Sekjen di KPU sangat vital. Sebab, Sekjen harus berperan sebagai pembina kepegawaian dan pembina administrasi. Selain itu juga harus berperan dalam pencairan anggaran penyelenggaraan tahapan Pemilu.

“Jadi kalau sampai Sekjen dicopot dan belum ada pengganti, maka akan berdampak buruk terhadap tugas-tugas dukungan kesekretariatan KPU terhadap kelancaran Pemilu 2014. Makanya Mendagri mengusulkan memertahankan Sekjen yang lama untuk sementara waktu, semata-mata untuk menjamin efektifitas dan agar tidak terjadi stagnasi di kesekretariatan KPU, meski Suripto sudah tidak mau lagi di sana,” katanya.

Sebagaimana diketahui, putusan sidang kode etik DKPP yang digelar Selasa (27/11) lalu, merekomendasikan KPU segera menjatuhkan sanksi kode etik terhadap Sekjen KPU Suripto Bambang Setiadi, Wasekjen KPU Asrudi Trijono, Kepala Biro Hukum Nanik Suwarti dan Wakil Kabiro Hukum KPU, Teuku Saiful Bahri Johan. Dalam putusan tersebut DKPP juga merekomendasikan KPU segera mengembalikan keempatnya ke instansi asal, yaitu ke Kemendagri dalam tempo sesingkat-singkatnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingrid Anggap Bupati Aceng Lakukan KDRT

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler