Mendagri Resmi Copot Bupati Aru

Senin, 10 Juni 2013 – 20:40 WIB
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dirinya sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko.

Pemberhentian ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi pada Teddy di Bandara Lar Gwamar, Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, 29 Mei lalu.

"Kalau yang nonaktifnya sudah, kalau yang pemberhentiannya (pemberhentian tetap, red) hari ini. Kemarin kan udah masuk surat dari gubernur, tadi pagi saya tandatangani pemberhentian," ujar Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (10/6).

Teddy ditangkap setelah beberapa kali menjadi buronan. Ia adalah terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 sebesar Rp42,5 milyar.

Teddy dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti Rp5,3 miliar subsider berdasarkan putusan kasasi No. 161 k/pid.sus/2012 tertanggal 10 april 2012.

Teddy sudah mendekam dalam Lapas Klas II A Ambon. Saat ini pengganti Teddy untuk sementara adalah Wakil Bupati Aru.

"Nah sementara kan wakilnya ini. Tapi wakilnya kan sudah tersangka lagi, karena itu penunjukannya biar dijalankan aja secara otomatis oleh wakilnya ini sementara. Nanti begitu dia (wabub) teregistrasi terdakwa, saya akan berhentikan lagi sementara. Jadi ini agak rumit juga ini," paparnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB : Pensiun Dini Tak Dapat Pesangon

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler