JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Dalam sidang berisi agenda perbaikan permohonan ini, pihak Kemendagri selaku pemohon hanya diwakili Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi. Sementara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djoehermansyah Johan, yang semula menjadi pemohon dalam sengketa itu tidak hadir.
’’Maaf yang mulia, pihak Kemendagri menganggap perbaikan permohonan itu bukan sidang. Ada salah informasi, dianggapnya hanya menyerahkan berkas ke panitera. Maaf baru kali ini jadi pemohon,’’ ujar Mualimin di ruang Sidang Pleno MK, kemarin (16/1).
Sidang SKLN itu merupakan lanjutan dari sidang gugatan Kemendagri sebelumnya, pada Jumat (13/1) lalu. Kemendagri melalui Dirjen Otda menggugat KIP Aceh karena dinilai telah menjalankan tahapan Pemilukada Aceh tanpa berdasarkan peraturan daerah khusus Aceh (Qanun).
Karena itu, pemohon meminta MK untuk memerintahkan KIP Aceh untuk menjadwal ulang atau menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada tersebut. Namun, dalam sidang itu, MK meminta pemohon melakukan perbaikan dengan lebih memperjelas kedudukan hukum pemohon. Karena gugatan tersebut diajukan Dirjen Otoda Kemendagri.
Sebab, sesuai undang-undang, setiap gugatan SKLN harus diajukan orang nomor satu di lembaga terkait. Karenanya, MK menyarankan agar gugatan itu diajukan Mendagri Gamawan Fauzi.
Untuk memenuhi saran MK itu, Malimin menegaskan pihaknya telah melakukan Perbaikan Permohonan seperti disarankan MK. Menurutnya, gugatan itu tak lagi diajukan Dirjen Otda, melainkan Mendagri.
Sidang SKLN tersebut akan kembali digelar pada Selasa (17/1). Agenda sidang adalah pemeriksaan perkara. ’’Perbaikan dianggap sudah lengkap. Sidang dilanjutkan ke pleno untuk mendengarkan jawaban termohon pada Selasa besok (hari ini),’’ tandas Ketua Majelis Hakim MK Harjono.
Secara terpisah, Dirjen Otda Djoehermansyah Johan mengatakan, perbaikan permohonan itu juga dilakukan pada pihak Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon 1 dan Termohon adalah 2 KIP Aceh serta Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai Pihak Terkait.
’’Untuk petitum (hal-hal yang dimohonkan) tetap seperti semula. Termasuk meminta provisi (putusan sela) untuk bisa membuka kembali pendaftaran bagi para pihak yang berhak dan belum mendaftar. Misalnya, Partai Aceh, Golkar, PKS, PAN dan lainnya,’’ katanya.
Ditanya alasan ketidakhadirannya dalam sidang di MK tersebut, Djoehermansyah mengatakan dirinya mendapat tugas dinas luar kota untuk menghadiri pelantikan Gubernur Gorontalo. ’’Ini dinas, tidak bisa ditunda. Lagipula, Mendagri sudah memberikan kuasa kepada beberapa orang. Saya bukan lagi Pemohon, jadi tidak masalah tidak hadir,’’ ujarnya. (ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Banteng di DKI Tak Mau Foke Lagi
Redaktur : Tim Redaksi