Mendagri Resmi Tunjuk Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku

Rabu, 24 April 2024 – 19:20 WIB
Sekda Maluku Sadali Ie ditunjuk menjadi Plg Gubernur Maluku. Foto: Antara/HO-Pemprovmaluku.

jpnn.com, AMBON - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menunjuk Sekretaris daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku.

Penunjukan Sadali Ie ini seiring dengan selesainya masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024.

BACA JUGA: KPK Panggil Sekda Maluku Utara

"Penunjukan sesuai ketentuan pasal 78 ayat dua huruf a UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 131 ayat (4) PP 49 tahun 2008," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku Dominggus Kaya dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Rabu.

Dalam keterangannya dijelaskan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Orno, maka diperlukan sosok yang dapat memimpin Maluku untuk melaksanakan salah satu tugas yaitu mempersiapkan proses Pemilihan Kepala Daerah, untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2024-2029.

BACA JUGA: FPM Maluku - Maluku Utara Se-Jabodetabek Gelar Buka Puasa Bersama 1000 Anak Yatim

"Adapun berdasarkan Radiogram Mendagri No. 100.2.1.3/1879/SJ tanggal 24 April 2024, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah menunjuk Sekretaris Daerah Maluku Ir Sadali Ie, untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Maluku, terhitung mulai tanggal 25 April 2024, pukul 00.00 WIT, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah," katanya menjelaskan.

Plh Gubernur Maluku Sadali akan mengemban tanggung jawab dan tugas-tugas utama seperti mempersiapkan Pilkada 2024.

BACA JUGA: KPK Dituntut Transparan soal Shanty Alda dan Korupsi Gubernur Maluku Utara

Penunjukan Sadali sebagai Plh Gubernur Maluku sebelumnya telah diprediksi lantaran dalam beberapa kesempatan Murad Ismail telah menyampaikan hal tersebut.

Sementara itu sebelumnya DPRD Provinsi Maluku pemungutan suara Calon Penjabat (Pj) Gubernur Maluku.

Pemungutan suara diikuti 43 Anggota DPRD Maluku, dengan mekanisme satu anggota dewan boleh memilih satu, dua atau tiga nama dari lima nama yang terdaftar, yakni Prof Saptenno, Prof Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI Dominggus Pakel, Olivia Latuconsina dan Djufri Rahman.

Setelah dilakukan pemungutan suara, hasilnya tercatat dua nama memiliki skor 31 suara, yakni Rektor IAIN Prof Rahawarin dan Deputi Persandian Mayjen TNI Dominggus Pakel.

Staf Menpan RB Djufri Rahman menyusul dengan 29 suara, diikuti Rektor Unpatti Prof Saptenno dengan tujuh suara dan Olivia Latuconsina enam suara.

Selanjutnya, dilakukan pemungutan suara putaran kedua untuk menentukan rangking antara Rahawarin dan Pakel.

Hasilnya, Prof Rahawarin unggul dengan 21 suara, sedangkan Pakel hanya 19 suara.

Dengan hasil ini, maka tiga nama secara resmi diakomodir dan ditetapkan sebagai Calon Pj Gubernur Maluku yang akan diajukan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yakni Prof Zainal Rahawarin, Mayjen TNI Dominggus Pakel dan Djufri Rahman.

Namun dari nama-nama yang telah diajukan tersebut tak ada satupun yang ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur Maluku.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler