Mendagri: Secara Substansi Pembahasan RUU Pilkada Selesai

Senin, 30 Mei 2016 – 18:05 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Puspen Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan secara substansi pembahasan RUU Pilkada sudah selesai. 

Kalau pun masih ada lagi pertemuan antara pemerintah dengan DPR menurut Tjahjo, itu tinggal menetapkan posisi petahana, apakah cuti saat kampanye atau sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah.

BACA JUGA: PDIP Isyaratkan Usung Kader Sendiri

"Saya pastikan substansi pembahasan RUU Pilkada antara pemerintah dengan DPR telah selesai," kata Tjahjo, di sela-sela rapat dengan Komisi II, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (30/5).

Untuk calon dari anggota DPR, lanjut mantan Sekjen PDIP ini, harus mundur.

BACA JUGA: PPP Siap Bantu PDIP Usung Penantang Ahok

Sedangkan calon yang tertangkap tangan (OTT) politik uang lanjutnya, langsung dijatuhkan sanksi berupa diskualifikasi. Jika tim suksesnya, harus dibuktikan dengan SK (surat keputusan) dari satu tim yang dibentuk.

Mantan Ketua Fraksi PDIP di DPR ini menjelaskan saat ini pihaknya terus melakukan lobi kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU. “Kami terus lobi Komisi II DPR agar RUU ini segera disahkan jadi UU," ungkapnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Klaim Seluruh Kader PKS Setuju Usung ZIHAD

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dia Cacat Ahok Versi PAN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler