jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah siap melakukan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Wali Kota yang menurut rencana akan disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR, hari ini, Selasa (20/1).
"Setelah paripurna putuskan setuju, kami (pemerintah,red) terbuka terhadap masukan fraksi-fraksi untuk melakukan perbaikan supaya pelaksanaan pilkada lebih baik," ujar Mendagri, Tjahjo Kumolo, Selasa pagi.
BACA JUGA: Soal Plt Kapolri, Margarito: Saya Minta Presiden tak Jadi Pengecut
Menurut Tjahjo, pandangan beberapa fraksi pada rapat dengar pendapat, Senin (19/1) kemarin, menyebut rentang waktu antara penyelenggaraan pilkada serentak tahap pertama, 2015 dengan tahap ke dua, 2018, dapat menimbulkan beberapa masalah.
Termasuk keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah, yang terpaksa diangkat karena sejumlah daerah masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir, sementara kepala daerah hasil pilkada langsung kemungkinan belum terpilih.
BACA JUGA: Penggali Kubur Jenazah Om Bob Merinding, Ada Apa?
"Tenggang waktu ini dinilai bisa menimbulkan hal-hal sejauh mana seorang Plt bisa lakukan tugas-tugas sebagai kepala daerah. Kami akan dengar semua pandangan, karena pemerintah tak akan ajukan usul, tapi hargai apa yang menjadi asprasi," ujarnya.
Keputusan DPR, kata Tjahjo, sangat penting. Terutama agar ada kepastian hukum bagi KPU untuk dapat segera melaksanakan tahapan pilkada serentak.
BACA JUGA: Di Pemakaman, Cornelia Agatha: Om Bob Dekat dengan Saya
"Dengan adanya keputusan DPR, maka KPU aka segera memertimbangkan apakah tetap melaksanakan pilkada serentak pada 204 daerah di tahun 2015, atau di 2016 dengan tambahan daerah yang pelaksanaan pilkadanya sebagian dipercepat," katanya.
Menurut menteri yang berasal dari PDI Perjuangan ini, jadwal manapun nantinya yang diputuskan bagi penyelenggaraan pilkada serentak, tetap baik. Yang penting penyelenggara terutama KPU Daerah, siap melaksanakannya.
"Jadi sangat tergantung bagaimana keputusan DPR dan KPU. Karena yang melaksanakan KPU," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpin Rapat di Markas, Kapolda Kaltim Mangkir Panggilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi