JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilukada Aceh harus digelar paling telat 9 April 2012.
Bahkan, menurut Gamawan, sebenarnya masih mungkin jadwal pemungutan suara dilakukan Maret, atau tidak sampai masuk April.
"Bahkan akhir Maret pun saya sudah bicara dengan KIP, Maret masih memungkinkan," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (27/1). Dikatakan, putusan MK ini memudahkan kerja KIP yang sebelumnya sudah menyusun jadwal.
Sementara, usai menghadiri sidang pembacaan putusan di MK, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) gubernur Aceh ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, masa jabatan gubernur-wagub Aceh yang sekarang, akan habis pada 8 Februari 2012.
"Pak Irwandi dan Pak Nazar habis jabatan per 8 Februari, sedangkan kita belum dapatkan gubernur baru. Maka supaya tidak ada kekosongan jabatan pemerintahan, presiden akan menerbitkan Kepres tentang penjabat gubernur yang baru. Kepres sedang kita tunggu," terang mantan Deputi Bidang Politik Setwapres itu.
Dia berharap, dalam waktu dekat Kepres yang menunjuk pj gubernur sudah terbit dan bisa dilantik sebelum 8 Februari 2012. "Nama-namanya masih rahasia karena itu prerogatif presiden, kita belum bisa umumkan ke publik, dan presdien yang akan memilih," kilahnya saat ditanya siapa nama-nama calon yang diajukan ke presiden. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadhan Pohan Diminta Tak Asal Bunyi
Redaktur : Tim Redaksi